Berita Nasional

Bikin Gak Habis Pikir, Toni RM Kuak 5 Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Pantas Terpidana Ajukan PK

Pengacara yang karib dengan setelan jas dan gaya rambut belah tengah itu mengungkapkan kelima kejanggalan

Kolase Tribun Medan
Pengacara Pegi Setiawan dan kasus Vina Cirebon 

Menjadi janggal, sebab, benda-benda tersebut tidak jelas siapa yang menggunakannya karena tidak ada pembuktian ilmiah lewat pemeriksaan sidik jari.

"Satu batang bambu bulat ukuran 70 cm, kemudian tiga buah batu ukuran sedang, kemudian dua botol Aqua kosong bekas miras ciu, kemudian satu botol kosong merek Sprite, kemudian satu botol kosong Big Cola ukuran kecil, kemudian satu buah helm merek KYT warna merah, kemudian satu bilah senjata tajam jenis pedang," Toni menyebutkan bukti pada putusan.

"Kalau tidak dilakukan sidik jari ini barang bukti digunakan oleh terdakwa siapa," lanjut Toni.

3. Sperma

Kejanggalan ketiga adalah sperma yang ditemukan di kemaluan Vina.

Yang membuat Toni tak habis pikir, bagaimana temuan sperma tidak dites DNA-nya.

"Sperma yang ditemukan pada lubang kemaluan Vina tidak dilakukan tes DNA"

"Bagaimana bisa, kalau tidak dilakukan tes DNA, sperma ini identik dengan sperma siapa?" kata Toni.

Bahkan, pada putusan, temuan sperma itu menjerat tujuh orang yang kini menjadi terpidana sebagai turut melakukan pemerkosaan terhadap Vina.

Hanya satu yang tidak disebut melakukan pemerkosaan, Saka Tatal.

"Bayangkan satu sperma disamaratakan untuk menghukum tujuh terpidana melakukan persetubuhan terhadap Vina," kata Toni.

4. 6 Ponsel

Dalam putusan, ada enam ponsel yang disita, namun tidak diperiksa.

Padahal, isi ponsel sangat bisa memberi petunjuk soal penyebab kematian Vina dan Eky sesungguhnya.

"Barang bukti berupa enam handphone yang tertuang dalam putusan pengadilan ini tidak pernah dibuka isinya tidak pernah dibuka percakapannya tidak pernah dibuka media sosialnya tidak pernah dibuka bbm-nya," kata Toni.

5. Ponsel Eky

Di antara enam ponsel yang disita, tidak ada ponsel Eky.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved