Breaking News

Berita Nasional

Bikin Gak Habis Pikir, Toni RM Kuak 5 Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Pantas Terpidana Ajukan PK

Pengacara yang karib dengan setelan jas dan gaya rambut belah tengah itu mengungkapkan kelima kejanggalan

Kolase Tribun Medan
Pengacara Pegi Setiawan dan kasus Vina Cirebon 

TRIBUN-MEDAN.com - Toni RM, salah satu pengacara yang berhasil membebaskan Pegi Setiawan dari salah tangkap kasus Vina Cirebon kembali beraksi.

Ia mengkaji putusan para terpidana pembunuhan berencana Vina dan Eky tahun 2016-2017 silam dan menemukan lima kejanggalan.

Pengacara yang karib dengan setelan jas dan gaya rambut belah tengah itu mengungkapkan kelima kejanggalan tersebut di akun Youtubenya, Pengacara Toni, tayang Minggu (12/8/2024).

Sebagai informasi, kematian Vina dan Eky pada 2016 silam telah berproses hukum.

Sebanyak delapan orang divonis melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli 16 tahun itu.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman dan Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena pada saat 2016 masih berusia anak, 15 tahun.

Sementara itu, tiga orang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Pegi (Perong), Andi dan Dani.

Kini, Saka Tatal telah mengajukan peninjauan kembali (PK) karena tidak merasa bersalah dan ingin memulihkan nama baiknya.

Terpidana yang lain pun berencana akan mengajukan PK dalam waktu dekat.

1. CCTV

Toni menjelaskan, CCTV di dekat lokasi penemuan mayat Vina dan Eky telah diperiksa oleh dua orang polisi.

Namun CCTV tersebut tidak dibuka untuk membuktikan dalil pembunuhan berencana itu.

"Terlihat dari keterangan saksi Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar, di mana mereka sudah mengecek CCTV di lokasi kejadian namun belum dibuka."

"Ini janggal, karena siapapun manusianya, apa lagi seorang anggota polisi, setiap ada peristiwa apa lagi sampai ada korban meninggal dunia, pasti mencari alat bukti ataupun petunjuk di sekitar lokasi," kata Toni.

2. Sidik Jari

Toni menyebutkan alat bukti yang diamankan dari mulai bambu, botol ciu hingga batu tidak diperiksa sidik jarinya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved