Sidang Putusan Sorbatua Siallagan
Hakim Vonis Tetua Adat Ompu Umbak Siallagan dengan Penjara 2 Tahun
Sementara, Majelis hakim harus memenuhi legal formal sebagai pertimbangan penting dalam mengambil putusan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang diketuai Dessy Ginting menjatuhkan pidana penjara terhadap Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan atas tuduhan pengrusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/8/2024).
Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Tirta ini pun dihadiri puluhan Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas dengan pengawasan personel kepolisian dari Polres Simalungun.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ucap Dessy dalam sidang yang berlangsung cukup lama ini.
Majelis hakim menimbang bahwa klaim tanah ulayat sebagaimana yang diterangkan terdakwa Sorbatua Siallagan tidak terbukti berdasarkan keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara, Majelis hakim harus memenuhi legal formal sebagai pertimbangan penting dalam mengambil putusan.
“Menimbang bahwa status tanah ulayat yang dimohonkan masih sebatas usulan,” kata Dessy, di mana salah satu hakim anggota bernama Agung CFD Laia menyatakan dissenting opinion.
Pada sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun menyematkan Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 36 angka 19 Jo. Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sorbatua SIALLAGAN dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp 1 satu miliar; dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata tim jaksa.
(alj/tribun-medan.com)
Pengacara Minta Masyarakat Ompu Umbak Siallagan Tetap Berjuang Walau Kalah di Pengadilan |
![]() |
---|
Putri Sorbatua Siallagan Kecewa Dengan Majelis Hakim yang Vonis Ayahnya 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan, Komnas HAM Bela Sorbatua Siallagan : Kirimkan Rekomendasi Atas Konflik Adat |
![]() |
---|
Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Ternyata Tersertifikasi di BRWA, Berikut Sejarah Singkatnya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Massa Gelar Demo di PN Simalungun Jelang Sidang Putusan Sorbatua Siallagan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.