Sidang Putusan Sorbatua Siallagan

Putri Sorbatua Siallagan Kecewa Dengan Majelis Hakim yang Vonis Ayahnya 2 Tahun Penjara

Sang ayah dituduh merusak dan menguasai lahan hutan yang izin konsesinya di tangan PT Toba Pulp Lestari.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
Jernih Siallagan,  putri Ketua Adat Ompu Umbak Siallagan yang kecewa dengan putusan hakim atas vonis terhadap ayahnya, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Jernih Siallagan tak kuasa menahan tangis usai ayahandanya, Sorbatua Siallagan divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun pada sidang yang berlangsung Rabu (14/8/2024).

Sang ayah dituduh merusak dan menguasai lahan hutan yang izin konsesinya di tangan PT Toba Pulp Lestari.

Jernih kecewa bahwa Majelis Hakim yang dipimpin Dessy Ginting tak mempertimbangkan status tanah ulayat yang mereka perjuangkan saat ini.

Apalagi tak ada saksi fakta yang melihat pembakaran yang dituduhkan terhadap ayahnya.

“Sebelum amar putusan ini, saya merasa sudah tidak pas. Karena saksi fakta sekalipun tidak melihat bahwa bapak saya melakukan pembakaran,” kata Jernih.

Didampingi tim pengacara, Jernih mengaku bahwa apa yang dialami ayahnya merupakan bentuk kecolongan pemerintah yang tak melihat keberadaan tanah ulayat ataupun masyarakat adat.

“Harapan kepada pemerintah sebenarnya ini terjadi karena kelalaian pemerintah. Jika pemerintah mengesahkan Randangan Undang-Undang Masyarakat Adat, tentu sudah ada kepastian hukum,” kata Jernih.

Sorbatua Siallagan, Tetua Adat Ompu Umbak Siallagan yang mendekam disel usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan penguasaan lahan hutan
Sorbatua Siallagan, Tetua Adat Ompu Umbak Siallagan yang mendekam disel usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan penguasaan lahan hutan (HO)

Sejumlah massa dari Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024) pagi. 

Aksi dilakukan untuk menentang tuduhan pengrusakan dan penguasaan lahan terhadap Sorbatua Siallagan. 

Sorbatua Siallagan sendiri merupakan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan yang berasal dari Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. 

Dalam aksinya, masyarakat membentangkan spanduk agar pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Aksi Masyarakat Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) di depan Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024).
Aksi Masyarakat Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) di depan Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024). (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI)

Mereka juga meminta izin terhadap Toba Pulp Lestari yang berdiri di wilayah mereka ditarik pemerintah. 

Tetua Adat Lamtoras, Oppung Morrys Ambarita mengatakan bahwa budaya antara mereka dengan Ompu Umbak Siallagan tidak berbeda.

Keduanya merupakan keturunan dari Si Raja Batak yang berteduh di bawah Kasih Debata Mulajadi Nabolon. 

"Saya merasa kultur budaya kita tidak ada perbedaan. Selain itu kita juga sama-sama mengalami penindasan dan kekerasan, maka pada pagi ini kita akan mendoakan apa yang kita alami kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Debata Mulajadi Nabolon," kata Oppung Morrys Ambarita. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved