Sidang Putusan Sorbatua Siallagan
Putri Sorbatua Siallagan Kecewa Dengan Majelis Hakim yang Vonis Ayahnya 2 Tahun Penjara
Sang ayah dituduh merusak dan menguasai lahan hutan yang izin konsesinya di tangan PT Toba Pulp Lestari.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Jernih Siallagan tak kuasa menahan tangis usai ayahandanya, Sorbatua Siallagan divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun pada sidang yang berlangsung Rabu (14/8/2024).
Sang ayah dituduh merusak dan menguasai lahan hutan yang izin konsesinya di tangan PT Toba Pulp Lestari.
Jernih kecewa bahwa Majelis Hakim yang dipimpin Dessy Ginting tak mempertimbangkan status tanah ulayat yang mereka perjuangkan saat ini.
Apalagi tak ada saksi fakta yang melihat pembakaran yang dituduhkan terhadap ayahnya.
“Sebelum amar putusan ini, saya merasa sudah tidak pas. Karena saksi fakta sekalipun tidak melihat bahwa bapak saya melakukan pembakaran,” kata Jernih.
Didampingi tim pengacara, Jernih mengaku bahwa apa yang dialami ayahnya merupakan bentuk kecolongan pemerintah yang tak melihat keberadaan tanah ulayat ataupun masyarakat adat.
“Harapan kepada pemerintah sebenarnya ini terjadi karena kelalaian pemerintah. Jika pemerintah mengesahkan Randangan Undang-Undang Masyarakat Adat, tentu sudah ada kepastian hukum,” kata Jernih.

Sejumlah massa dari Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024) pagi.
Aksi dilakukan untuk menentang tuduhan pengrusakan dan penguasaan lahan terhadap Sorbatua Siallagan.
Sorbatua Siallagan sendiri merupakan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan yang berasal dari Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Dalam aksinya, masyarakat membentangkan spanduk agar pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Mereka juga meminta izin terhadap Toba Pulp Lestari yang berdiri di wilayah mereka ditarik pemerintah.
Tetua Adat Lamtoras, Oppung Morrys Ambarita mengatakan bahwa budaya antara mereka dengan Ompu Umbak Siallagan tidak berbeda.
Keduanya merupakan keturunan dari Si Raja Batak yang berteduh di bawah Kasih Debata Mulajadi Nabolon.
"Saya merasa kultur budaya kita tidak ada perbedaan. Selain itu kita juga sama-sama mengalami penindasan dan kekerasan, maka pada pagi ini kita akan mendoakan apa yang kita alami kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Debata Mulajadi Nabolon," kata Oppung Morrys Ambarita.
Pengacara Minta Masyarakat Ompu Umbak Siallagan Tetap Berjuang Walau Kalah di Pengadilan |
![]() |
---|
Hakim Vonis Tetua Adat Ompu Umbak Siallagan dengan Penjara 2 Tahun |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan, Komnas HAM Bela Sorbatua Siallagan : Kirimkan Rekomendasi Atas Konflik Adat |
![]() |
---|
Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Ternyata Tersertifikasi di BRWA, Berikut Sejarah Singkatnya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Massa Gelar Demo di PN Simalungun Jelang Sidang Putusan Sorbatua Siallagan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.