Sidang Putusan Sorbatua Siallagan

Pengacara Minta Masyarakat Ompu Umbak Siallagan Tetap Berjuang Walau Kalah di Pengadilan

Oleh sebab itu ia pun meminta masyarakat dari kedua komunitas adat untuk tetap semangat dan tidak kendur dalam berjuang. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan, Boy Raja Marpaung saat menjelaskan langkah hukum pascaputusan kliennya oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan, Boy Raja Marpaung meminta Masyarakat dari Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) tetap berjuang mempertahankan tanah ulayat masing-masing. 

Bagi Boy, vonis dua tahun yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun kepada Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan bukanlah sesuatu yang mutlak. 

Ia yakin masih ada harapan di tingkat Pengadilan Tinggi ataupun Mahkamah Agung RI. 

"Dalam kasus ini, ada dissenting opinion. Artinya masih banyak hakim yang hidup bersama kita. Kita jangan menyerah. Kenapa? Teman-teman kita di tempat lain (di Flores) dengan pasal yang sama, dibebaskan di Jakarta," kata Boy. 

"Nanti kita akan buat pembelaan ke Pengadilan Tinggi sampai ke Mahkamah Agung. Kita terus berjuang sampai bapak Sorbatua dinyatakan bebas," sambung Boy. 

Boy mengaku bahwa Sorbatua sesaat sebelum kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Simalungun menyampaikan kepadanya bahwa ia tak rela mendekam di sel selama satu bulan pun. 

Oleh sebab itu ia pun meminta masyarakat dari kedua komunitas adat untuk tetap semangat dan tidak kendur dalam berjuang. 

"Tidak mungkin kalian bertahan di sana kalau tidak berjuang. Kita nggak tahu ini kepolisian rakyat atau kepolisian siapa? Biarkan waktu yang menjawab. Indorayon (kini PT TPL) itu pernah ditutup oleh rakyat. Jadi pesan saya, berjuang lah," pungkas Boy. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved