Sidang Putusan Sorbatua Siallagan

Jelang Sidang Putusan, Komnas HAM Bela Sorbatua Siallagan : Kirimkan Rekomendasi Atas Konflik Adat

Dihubungi terpisah terkait kasus Sorbatua, Saurlin mengatakan seharusnya hakim secara arif dan bijaksana membebaskan tetua adat tersebut. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Saurlin P Siagian (tengah) saat menjelaskan kunjungannya ke Kabupaten Simalungun untuk menengahi dugaan kriminalisasi Ketua Komunitas Adat Siallagan, Rabu (29/5/2024 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P Siagian meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun membebaskan Tetua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan atas tuduhan  pengrusakan dan penguasaan hutan di Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Dihubungi terpisah terkait kasus Sorbatua, Saurlin mengatakan seharusnya hakim secara arif dan bijaksana membebaskan tetua adat tersebut. 

"Kita berharap hakim membebaskan Pak Sorbatua," kata Saurlin P Siagian jelang sidang putusan yang dijadwalkan Rabu (14/8/2024) hari ini. 

Saurlin menerangkan bahwa Komnas HAM RI saat ini sedang bekerja menuntaskan akar konflik tanah Adat di Simalungun dengan PT TPL, sebagai pihak yang diberikan izin pengelolaan hutan oleh pemerintah RI. 

"Komnas HAM sedang bekerja kok menuntaskan akar konflik yakni konflik teritorial, dan konflik klaim atas lahan dan hutan," kata Saurlin. 

Selain memberikan pendapat kepada publik, Komnas HAM RI, ujar Saurlin juga memberikan surat resminya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang menyidangkan Sorbatua Siallagan sehingga memberikan pertimbangan yang matang atas putusan hakim. 

"Komnas HAM sudah mengirimkan posisi Komnas HAM dan rekomendasi kami atas kasus ini kepada hakim," pungkasnya. 

Saat ini, ujar Saurlin, bahwa Komnas HAM sedang dihadapkan dengan 31 perkara terkait kasus masalah adat yang masuk dalam radar Komnas HAM, pada kasus-kasus ini sebaiknya pemidanaan oleh APH jangan terjadi karena sedang ditangani Komnas HAM berkerjasama dengan KLHK.

Komnas HAM menilai Sorbatua Siallagan tidak masuk ke ranah hukum   karena ada proses administrasi dalam sengketa teritorial yang belum diselesaikan pemerintah. 

Aksi Masyarakat Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) di depan Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024).
Aksi Masyarakat Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) di depan Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024). (TRIBUN MEDAN/ALIJA)

Sejumlah massa dari Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024) pagi. 

Aksi dilakukan untuk menentang tuduhan pengrusakan dan penguasaan lahan terhadap Sorbatua Siallagan. 

Sorbatua Siallagan sendiri merupakan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan yang berasal dari Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. 

Dalam aksinya, masyarakat membentangkan spanduk agar pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Mereka juga meminta izin terhadap Toba Pulp Lestari yang berdiri di wilayah mereka ditarik pemerintah. 

Tetua Adat Lamtoras, Oppung Morrys Ambarita mengatakan bahwa budaya antara mereka dengan Ompu Umbak Siallagan tidak berbeda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved