Sidang Vonis Alwi Mujahit Hasibuan

Divonis 10 Tahun Penjara, Alwi Mujahit Banding, Sebut Putusan Gak Ada yang Terbukti 

Diwawancarai usai vonis, Alwi tegas menyatakan akan melakukan upaya banding atas vonis tersebut.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan saat divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024). Alwi Mujahit mengajukan banding. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan Sumut (Kadinkes) menyatakan akan melakukan banding, usai divonis 10 tahun, denda Rp 400 juta dan uang pengganti Rp 1,4 Miliar oleh majelis hakim di yang diketuai M Nazir di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024) sore.

Diketahui, ia diadili dan terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid 19, saat masa pandemi tahun anggaran 2020 lalu.

Diwawancarai usai vonis, Alwi tegas menyatakan akan melakukan upaya banding atas vonis tersebut.

Dia menyebut apa yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti. Bahkan fakta persidangan dianggap tidak sesuai dengan yang disampaikan.

"Kita banding. Gak ada yang terbukti. Fakta persidangan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan itu,"kata Kadinkes Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan, Jumat (16/8/2024).

Alwi menyebut, dalam putusan maupun tuntutan disebut adanya pembayaran fiktif maupun penyaluran uang pada saat pengadaan alat pelindung diri (APD) pandemi Covid 19 tahun 2020 lalu.

Menurutnya hal itu tidak pernah ada. Bahkan dia menilai majelis hakim yang diketuai M Nazir saat membacakan amar putusannya tidak melihat fakta persidangan dalam mengambil keputusan.

"Bahwa ada fiktif katanya, ada penyaluran. Tapi dia tidak. Fakta persidangan tidak diikutkan dalam pengambilan keputusan."

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid 19, saat masa pandemi tahun anggaran 2020 lalu.

Saat divonis, dr Alwi Mujahit nampak duduk di kursi pesakitan seorang diri mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan 20 tahun penjara.

"Kepala Dinas Kesehatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun,"kata Majelis hakim yang diketuai M Nazir, Jumat (16/8/2024) sore.

Selain 10 tahun penjara, dr Alwi didenda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

Kemudian, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1, Miliar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved