Sidang Vonis Alwi Mujahit Hasibuan
Divonis 10 Tahun Penjara, Alwi Mujahit Banding, Sebut Putusan Gak Ada yang Terbukti
Diwawancarai usai vonis, Alwi tegas menyatakan akan melakukan upaya banding atas vonis tersebut.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Pada saat itu dr Aris Yudhariansyah menyampaikan kepada Alwi bahwa yang akan melaksanakan Kegiatan rapid test dan APD adalah Robby Messa Nura.
Selanjutnya Alwi mengatakan, pihak DL dan lainnya yang mengerjakan.
Tanggal 17 April 2020, Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188.44/222/KPTS/2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 untuk Penanganan Covid-19 Fungsi Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan nilai anggaran sebesar Rp. 199.456.973.552,00.
“Bahwa pada tanggal 16 Mei 2020 terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Agus Tripriyono selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA (Ketua Bidang Administrasi, dan Keuangan) menandatangani dokumen Rencana Anggaran Biaya, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 140.289.084.409, yang salah satu kegiatannya yaitu Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas serta Bufferstock Dinkes dengan anggaran sebesar Rp. 50.356.035.000,” beber JPU.
Penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) tersebut dilakukan oleh saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan selaku Kasubbag Program Akuntabilitas dan Informasi Publik Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan cara berkoordinasi secara lisan dengan Sri Suriani Purnamawati selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Fakhrial Mirwan Hasibuan meminta informasi dari Sri Suriani Purnamawati berupa jenis APD yang dibutuhkan berikut informasi harga masing-masing sesuai dengan standar alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI.
Selanjutnya, informasi tersebut dituangkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) kebutuhan belanja Covid-19 fungsi Kesehatan.
Setelah revisi sebanyak 3 kali yaitu Perubahan RAB 1, Perubahan RAB 2 dan Perubahan RAB 3, dokumen RAB tersebut diserahkan Fakhrial Mirwan Hasibuan kepada Alwi Mujahit Hasibuan untuk disetujui.
“Bahwa penyusunan RAB kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa APD di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA. 2020 tidak memadai karena jenis APD yang ditetapkan oleh terdakwa berbeda dengan jenis APD yang tercantum dalam dokumen Standard Alat Pelindung Diri dalam Manajemen Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta dokumen Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD) dalam Menghadapi Wabah Covid-19,” ujarnya.
Kemudian, harga yang tercantum dalam rencana anggaran biaya tanpa ada kajian yang memuat komponen penyusun harga satuan.
Walaupun mengetahui penyusunan RAB yang dilakukan Fakhrial Mirwan Hasibuan tidak memadai, Alwi tetap menyetujui dokumen tersebut dan meneruskannya kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 untuk diverifikasi dan mendapatkan persetujuan.
Setelah Rencana Anggaran Biaya (RAB) diverifikasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan ditandatangani oleh Agus Tripriyono, RAB tersebut diserahkan kembali kepada Alwi untuk ditandatangani dan dilaksanakan.
Sekitar minggu ketiga pada bulan Mei 2020, Alwi memanggil saksi Hariyati, ke ruangannya.
Di dalam ruangannya, telah hadir beberapa orang lainnya yaitu Aris Yudhariansyah, Sri Suriani Purnamawati, dan Robby Messa.
Dalam pertemuan tersebut, Alwi menyampaikan Robby lah yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan rapid test dan APD dengan menggunakan dana BTT (Belanja Tak Terduga).
| Alwi Mujahit Divonis Vonis 10 Tahun Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Ngaku Masih Pikir-pikir |
|
|---|
| Terbukti Korupsi Bareng Alwi, Robby Messa Nura Penyedia APD Juga Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Alwi Mujahit Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Cacat karena Cuma Keterangan 1 Saksi |
|
|---|
| Selain 10 Tahun Penjara, Kadinkes Sumut Didenda Rp 400 Juta Ditambah Rp 1,4 Miliar Uang Pengganti |
|
|---|
| Kadis Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Terbukti Korupsi APD Covid19, Terpotong Tuntutan 20 Tahun! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Kesehatan-Sumut-dr-Alwi-Mujahit-Hasibuan-saat-divonis-10.jpg)