Sidang Vonis Alwi Mujahit Hasibuan

Divonis 10 Tahun Penjara, Alwi Mujahit Banding, Sebut Putusan Gak Ada yang Terbukti 

Diwawancarai usai vonis, Alwi tegas menyatakan akan melakukan upaya banding atas vonis tersebut.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan saat divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024). Alwi Mujahit mengajukan banding. 

Pada saat itu saksi Hariyati meminta company profile kepada Robby, dan ia pun menyerahkan company profile di bidang konstruksi.

Oleh karena pengadaan barang/ jasa pada masa pandemi Covid-19 berpedoman pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pengadaan Barang/ Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Sehubungan Robby hanya memiliki perusahaan PT. Bangun Asahan yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai Penyedia Barang/ Jasa kegiatan penanganan Covid-19, terdakwa Alwi dan Aris Yudhariansyah meminta saksi Hariyati untuk mencarikan perusahaan yang cocok untuk kegiatan pengadaan rapid test dan APD agar Robby dapat menjadi penyedia barang/ jasa dalam pengadaan APD,” sebutnya.

Selanjutnya Hariyati merekomendasikan dua Perusahaan yaitu PT. Sadado Sejahtera Medika dan PT. Mutiara Insani Alkesindo, serta memberikan nomor handphone saksi Mareko Nduru alias Eko dari PT. Sadado Sejahtera Medika dan Nomor Hanafi dari PT. Mutiara Insani Alkesindo. 

Pada tanggal 26 Mei 2020 terjadi pertemuan antara Robby, Mareko Nduru, Nobel Manurung selaku Direktur Utama PT. Sadado Sejahtera Medika dan Muhammad Suprianto di Kantor Notaris Tiffany (Petisah) Syarifah Tiffany yang beralamat di Jalan Sekip Baru No. 48 Kota Medan dan terjadi kesepakatan.

Pada 26 Mei 2020, Alwi Mujahit menerbitkan Surat Keputusan No. 444.4/6602/-Dinkes/V/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Fungsi Kesehatan di Provinsi Sumatera Utara yang menunjuk saksi Ferdinand Hamzah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa (Alat Kesehatan Lainnya) Belanja Tidak Terduga APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 untuk Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Fungsi Kesehatan di Provinsi Sumatera Utara.

Setelah menunjuk pejabat pelaksana Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Petugas Medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas, serta Bufferstock Dinkes, Penyediaan Bahan Kimia, Obat dan/atau Multivitamin Kebutuhan RS Rujukan Penanganan Pasien Covid-19) TA. 2020, selanjutnya Alwi memecah pengadaan APD dari 11 item APD berdasarkan RAB menjadi dua kali pengadaan dan mengirimkan surat yang ditujukan kepada saksi Ferdinand Hamzah Siregar selaku PPK perihal pelaksanaan pengadaan barang/jasa penanganan Covid-19.

“Bahwa spesifikasi APD tersebut telah ditetapkan oleh terdakwa setelah berkoordinasi dengan Robby dimana sebelumnya pada pertengahan bulan Mei 2020 saksi Hariyati, membuat draft surat pesanan yang mencantumkan spesifikasi APD yang bersumber dari marketplace (online), kemudian menyerahkan draft surat pesanan kepada Robby lalu oleh Robby meminta Hariyati mengubah spesifikasi barang sesuai barang yang dimilikinya dan selanjutnya Robby mengirimkan spesifikasi APD kepada Hariyati melalui Whatsapp, kemudian saksi Hariyati mengkonfirmasi keinginan Robby tersebut kepada terdakwa Alwi melalui saksi Anwar Pulungan dan saksi Aris Yudhariansyah,” urainya.

Keesokan harinya saksi Anwar Pulungan mengatakan kepada saksi Hariyat supaya menyesuaikan permintaan Robby.

Kemudian Hariyati juga menemui dr Aris Yudhariansyah untuk mengatakan apa yang dikatakan Anwar Pulungan.

Lalu Hariyati membuat draft surat pesanan dengan spesifikasi yang bersumber dari Robby dengan tujuan agar saat penghitungan bersama, seluruh APD yang berasal dari Robby dapat dibayar.

Jaksa menilai saat Alwi menetapkan dan menyesuaikan spesifikasi APD sebagaimana keingina Robby, bukannya menetapkan spesifikasi APD sebagaimana kebutuhan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Bahwa perbuatan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Robby Messa Nura, saksi Aris Yudhariansyah, saksi Ferdinand Hamzah, saksi  Hariyati, saksi Fauzi Nasution, dan saksi DL dalam kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendudkung Covid-19 Berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 secara melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini pemerintah provinsi Daerah Sumatera Utara  sebesar Rp. 24.007.295.676,80,” jelasnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved