Sidang Vonis Alwi Mujahit Hasibuan

Divonis 10 Tahun Penjara, Alwi Mujahit Banding, Sebut Putusan Gak Ada yang Terbukti 

Diwawancarai usai vonis, Alwi tegas menyatakan akan melakukan upaya banding atas vonis tersebut.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan saat divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024). Alwi Mujahit mengajukan banding. 

Apabila tidak mampu mengganti dalam waktu 1 bulan harta benda akan disita, lalu dilelang.

Namun apabila tidak memiliki harta, Alwi akan mendapat kurungan penjara tambahan selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,400 juta, apabila tidak mampu mengganti selama 1 bulan, maka harta benda dapat disita jaksa untuk dilelang sebagai uang pengganti. Apabila terpidana tidak memilik harta benda untuk membayar uang pengganti diganti pidana penjara selama 4 tahun,"ungkapnya.

Setelah membaca putusan, hakim mengingatkan kepada dr Alwi maupun kuasa hukum dalam menyatakan sikap.

"Saudara mempunya hak untuk menyatakan sikap."

Sementara Kadinkes Sumut dr Alwi Mujahit usai mendengar putusan langsung mendatangi kuasa hukumnya untuk konsultasi langkah selanjutnya.

Kemudian, Julisman, kuasa hukum Alwi langsung menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

"Kami mengajukan banding,"ungkapnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, perkara berawal sekitar bulan Maret 2020, saksi DL dihubungi oleh saksi dr Fauzi Nasution yang merupakan rekan sejawatnya di RS Columbia Asia Medan. 

“Saat itu saksi Dr. Fauzi Nasution menyampaikan bahwa ada kegiatan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan Covid-19 yaitu Rapid Test dan APD (Alat Pelindung Diri) dimana saksi Dr. Fauzi Nasution menanyakan kepada saksi DL apakah dapat menyediakan Rapid Test dan APD tersebut yang dijawab oleh saksi DL bahwa ia akan mengusahakannya,” kata Jaksa, Kamis (4/4/2024)

Beberapa hari kemudian Dr. Fauzi Nasution kembali menghubungi DL dan menyampaikan akan ada orang dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang akan menghubunginya untuk membicarakan pengadaan rapid test dan alat pelindung diri (APD) tersebut. 

Kemudian dr. Aris Yudhariansyah, MM selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menghubungi DL dan mengatakan ada yang bisa masukkan barang-barang Covid.

Keesokan harinya, DL bersama-sama dengan Aris Yudhariansyah, Robby Messa Nura, bertemu di Cafe Wak Noer, Jalan Uskup Agung No 15, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Saat itu dr Aris Yudhariansyah menjelaskan mengenai pengadaan rapid test dan APD pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020, dan menyatakan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut adalah Robby Messa Nura.

Beberapa hari kemudian, DL, Aris Yudhariansyah, dan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara bertemu di Hotel Polonia Jalan Jenderal Sudirman No. 14-18, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved