Polres Langkat

Gerak Cepat Polres Langkat Tangkap Tiga Pelaku Narkotika Serta 20 Kg Sabu di Perbatasan Aceh-Sumut

Sat Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran 20 kg sabu dan menangkap tiga pelaku pada Jumat (16/8/2024) di Jalan Medan-Banda Aceh

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tiga Pelaku peredaran 20 Kg sabu Aceh-Sumut ditahan Polres Langkat, Sabtu (17/8/2024). 

Setelah menerima goni tersebut, Asmuni dan RF (DPO) membawanya menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi BK 53xz AIX warna putih, dan kembali menuju Kota Langsa untuk bertemu dengan Muhammad Zubir.

Kemudian pada 16 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, Asmuni dan Muhammad Zubir berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil berwarna putih dengan nomor polisi BK 12xx LAB, membawa goni plastik berisi 20 bungkus plastik teh merek Cina yang berisi narkotika jenis sabu.

Sementara itu, RF (DPO) berangkat lebih dulu dengan menggunakan sepeda motor BK 53xx AIX, bertugas sebagai sweeper untuk mengantisipasi adanya razia dari pihak kepolisian.

Narkotika jenis sabu tersebut direncanakan akan dibawa ke Medan dan disimpan di rumah kontrakan milik RF (DPO) yang beralamat di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Medan.

"Nah, sekitar pukul 04.00 WIB, kedua tersangka diberhentikan oleh kepolisian di Jalinsum Medan-Aceh, tepatnya di depan Mapolsek Besitang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik teh merek Cina berisi narkotika jenis sabu,"terang Kombes Hadi.

Kemudian polisi mengembangkan kasus tersbut. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh kedua tersangka, Kasat Resnarkoba bersama anggota melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik RF (DPO).

Di lokasi tersebut, mereka menemukan seorang laki-laki bernama Zulfan Fahri, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Meskipun demikian, Zulfan Fahri diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan di kamar kos milik A (DPO) di Jalan Johar, Gang Berdikari, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

"Penggeledahan ini dilakukan dengan disaksikan oleh pengelola rumah kos, Yusup Esron Lumbangaol. Namun, saudara Agus (DPO) tidak berada di tempat, dan tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut,"Ucap Kombes Hadi.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved