Polres Langkat

Gerak Cepat Polres Langkat Tangkap Tiga Pelaku Narkotika Serta 20 Kg Sabu di Perbatasan Aceh-Sumut

Sat Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran 20 kg sabu dan menangkap tiga pelaku pada Jumat (16/8/2024) di Jalan Medan-Banda Aceh

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tiga Pelaku peredaran 20 Kg sabu Aceh-Sumut ditahan Polres Langkat, Sabtu (17/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT-Sat Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran 20 kg sabu dan menangkap tiga pelaku pada Jumat (16/8/2024) di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di depan Polsek Besitang, Lingkungan 8, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah Kasat Resnarkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, SH, MH, menerima informasi terkait pergerakan jaringan narkoba dari Aceh yang diduga membawa narkotika jenis sabu menuju Medan. 

"AKP Rudy Saputra langsung memimpin razia dan sweeping di Jalinsum Medan-Aceh, tepat di depan Mapolsek Besitang,"ujar manntan Kapolres Biak Polda Papua ini di Medan, Sabtu (17/8/2024).

Aksi cepat dan tepat tim Sat Narkoba ini berhasil mencegat kendaraan yang membawa narkotika, sehingga peredaran 20 kg sabu berhasil digagalkan dan pelaku ditangkap di lokasi.

Kedua pelaku yang pertama ditangkap yakni Asmuni (30) warga Paya Terbang Desa Paya Terbang Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara Propinisi Aceh dan Muhammad Zubir (32) penduduk Lorong Kurnia Desa Paya Bujok Seulemak Kecamatam Langsa Baro Kota Langsa Propinsi Aceh.

Kata Kombes Hadi, razia dimulai pada pukul 10.00 WIB, dan sekitar pukul 02.00 WIB, satu unit mobil dengan nomor polisi BK 12XX LAB berwarna putih melintas di lokasi.

Mobil tersebut dikemudikan oleh salah seorang tersangka. Setelah dihentikan oleh petugas, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada kendaraan tersebut.

Di bagian bagasi belakang mobil, ditemukan satu buah goni plastik.

"Ketika goni tersebut diperiksa lebih lanjut, ditemukan 20 bungkus plastik teh merek Cina berwarna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu,"kata Mantan Wadirlantas Polda Kaltim ini lagi.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diperoleh keterangan bahwa tersangka Asmuni dihubungi oleh temannya yang bernama RF (DPO) untuk berangkat dari Medan menuju Rantau Panjang Bayeun, Provinsi Aceh, guna mengambil narkotika jenis sabu.

Tersangka Asmuni berangkat dengan menggunakan sepeda motor berwarna putih dengan nomor polisi BK 53xx AIX, sementara RF (DPO) dan tersangka Muhammad Zubir berangkat menggunakan satu unit mobil berwarna putih dengan nomor polisi BK 12XX LAB.

Sekitar pukul 18.30 WIB, kedua tersangka, Asmuni dan Muhammad Zubir, bersama dengan RF (DPO) tiba di sebuah kedai kopi di Kota Langsa, Provinsi Aceh.

TIba pukul 20.00 WIB, RF (DPO) menerima telepon dari Agus (DPO) yang memberi arahan untuk mengambil narkotika jenis sabu di area tambak ikan di wilayah Rantau Panjang Bayeun, Provinsi Aceh.

Lalu pada  pukul 24.00 WIB, tersangka Asmuni dan RF (DPO) tiba di Rantau Panjang Bayeun, Aceh, dan bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak dikenal oleh mereka.

"Di area tambak ikan tersebutlah, kedua laki-laki yang tidak dikenal oleh tersangka Asmuni menyerahkan satu buah goni plastik yang berisi 20 bungkus plastik teh merek Cina berwarna hijau, yang diketahui berisi narkotika jenis sabu,"ucap Hadi.

Setelah menerima goni tersebut, Asmuni dan RF (DPO) membawanya menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi BK 53xz AIX warna putih, dan kembali menuju Kota Langsa untuk bertemu dengan Muhammad Zubir.

Kemudian pada 16 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, Asmuni dan Muhammad Zubir berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil berwarna putih dengan nomor polisi BK 12xx LAB, membawa goni plastik berisi 20 bungkus plastik teh merek Cina yang berisi narkotika jenis sabu.

Sementara itu, RF (DPO) berangkat lebih dulu dengan menggunakan sepeda motor BK 53xx AIX, bertugas sebagai sweeper untuk mengantisipasi adanya razia dari pihak kepolisian.

Narkotika jenis sabu tersebut direncanakan akan dibawa ke Medan dan disimpan di rumah kontrakan milik RF (DPO) yang beralamat di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Medan.

"Nah, sekitar pukul 04.00 WIB, kedua tersangka diberhentikan oleh kepolisian di Jalinsum Medan-Aceh, tepatnya di depan Mapolsek Besitang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik teh merek Cina berisi narkotika jenis sabu,"terang Kombes Hadi.

Kemudian polisi mengembangkan kasus tersbut. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh kedua tersangka, Kasat Resnarkoba bersama anggota melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik RF (DPO).

Di lokasi tersebut, mereka menemukan seorang laki-laki bernama Zulfan Fahri, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Meskipun demikian, Zulfan Fahri diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan di kamar kos milik A (DPO) di Jalan Johar, Gang Berdikari, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

"Penggeledahan ini dilakukan dengan disaksikan oleh pengelola rumah kos, Yusup Esron Lumbangaol. Namun, saudara Agus (DPO) tidak berada di tempat, dan tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut,"Ucap Kombes Hadi.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved