Berita Nasional
8 Tahun Dipenjara, Jessica Wongso Pegang HP Pertama Kali, Akui Bingung: Gimana Caranya
Setelah keluar dari lapas, untuk pertama kalinya Jessica Wongso kembali memegang Handphone.
TRIBUN-MEDAN.com - Perasaan bahagia kini menyelimuti Jessica Kumala Wongso, mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna, bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Jessica Wongso akhirnya bisa menghidup udara segar dan kembali menjalani aktifitasnya seperti biasa setelah menjalani masa hukuman 8 tahun penjara.
Setelah keluar dari lapas, untuk pertama kalinya Jessica Wongso kembali memegang Handphone.
Ya, mengingat selama di dalam lapas dia tidak diperbolehkan menggunakan alat elektronik apapun.
Jessica Wongso mengaku sangat senang kembali menjalani aktivitas yang sudah lama tak ia lakukan.
"Dukanya ya kangen keluarga, kangen temen, kangen luar, gak megang HP, kangen nonton tv, atau di bioskop," ujar Jessica Wongso, dilansir dari dari NTV, Senin, (19/8/2024).
"Jadi seneng banget hari ini baru pertama kali megang HP, rasanya gimana gitu," ungkapnya.

Momen Jessica Wongso untuk pertama kalinya memegang ponsel itu terlihat dari unggahan akun Instagram pembasmi.kehaluan.reall.
Dalam video tersebut, Jessica Wongso terlihat sedang makan siang bersama para pengacaranya, Otto Hasibuan.
Pada saat itu, Jessica diberikan sebuah ponsel dan mencoba kembali mengoperasikannya.
Namun, reaksi Jessica cukup membuat orang salah fokus setelah sebelumnya mendekam di penjara selama 8 tahun.
Jessica Wongso terlihat kaku memegang ponsel dengan tangan kirinya.
Namun, ia tampak kebingungan saat mencoba menggunakan beberapa fitur di ponsel tersebut.
"Ini caranya gimana," kata Jessica.
Beberapa wartawan pun terdengar memberikan instruksi kepada Jessica tentang cara mengoperasikan ponsel yang dipegangnya.

Jessica Wongso
penjara
Mirna Salihin
Otto Hasibuan
Tribun-medan.com
berita nasional
Jessica Wongso Pegang HP
Jessica Wongso Bingung Pakai HP
Rencana Silfester Matutina Ajukan PK Jilid II, Pengacara Klaim Eksekusi Kliennya Sudah Tak Berlaku |
![]() |
---|
Ketua MK Suhartoyo Sebut Panglima TNI Berpotensi Cawe-cawe ke Ranah Sipil pada UU TNI |
![]() |
---|
Silfester Matutina Masih di Jakarta dan Belum Dieksekusi, Pengacara: Pasalnya Telah Kadaluwarsa |
![]() |
---|
Klaim Menkeu Purbaya, Negara Sudah Kantongi Rp 7 Triliun dari Pengemplang Pajak: Terus Saya Monitor |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Lantik Anggito Abimanyu Jadi Ketua dan 5 Anggota DK LPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.