Berita Viral

PUTUSAN MK Bikin Partai Besar Sejajar dengan Partai Gurem, 8 Partai Bisa Calonkan Sendiri di Jakarta

Putusan MK ini pun membuat partai besar sejajar dengan partai gurem alias partai yang baru berumur jagung.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Barisan bendera partai politik peserta Pemilu 2024. (TRIBUN MEDAN/HO)   

TRIBUN-MEDAN.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat sebanyak 8 partai politik (parpol) bisa mengusung sendiri calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) sendiri pada Pilkada Jakarta 2024.

Putusan MK ini pun membuat partai besar sejajar dengan partai gurem alias partai yang baru seumuran jagung.

Dalam putusan tersebut, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan mengubah threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah yang mulanya 25 persen menjadi hanya 7,5 persen di DKI Jakarta perolehan suara partai politik/gaubungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya.

Dengan begitu, ada 8 partai politik yang dapat mengusung cagub-cawagub sendiri pada Pilkada Jakarta 2024.

*Berikut 8 Partai yang bisa usung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta 2024 berdasarkan perolehan suara:*

1. PKS: 1.012.028 suara (16,68 persen).

2. PDI-P: 850.174 suara (14,01 persen).

3. Gerindra: 728.297 suara (12 persen).

4. Nasdem: 545.235 suara ( 8,99 persen).

5. Golkar: 517.819 suara ( 8,53 persen).

6. PKB: 470.652 suara (7,76 persen).

7. PSI: 465.936 suara (7,68 persen).

8. PAN: 455.906 suara (7,51 persen).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved