Berita Viral

PUTUSAN MK Bikin Partai Besar Sejajar dengan Partai Gurem, 8 Partai Bisa Calonkan Sendiri di Jakarta

Putusan MK ini pun membuat partai besar sejajar dengan partai gurem alias partai yang baru berumur jagung.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Barisan bendera partai politik peserta Pemilu 2024. (TRIBUN MEDAN/HO)   

Bisa Koalisi Gabungan:

- Demokrat: 444.314 suara (7,32 persen).

- Perindo: 160.203 suara ( 2,64 persen).

- PPP: 153.240 suara ( 2,53 persen).

- Partai Buruh: 69.969 suara ( 1,15 persen).

- Partai Gelora: 62.850 suara (1,04 persen).

- Partai Ummat: 56.271 suara ( 0,93 persen).

- Hanura: 26.537 suara ( 0,44 persen)

- PKN: 19.204 suara ( 0,32 persen).

- PBB:  15.750 suara ( 0,26 persen).

- Garuda: 12.826 suara ( 0,21 persen).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (20/8/2024), memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dulunya dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan tiket partai politik dan juga PDIP kekurangan kursi, dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved