Pilkada 2024

PDIP akan Ikuti Putusan MK untuk Daftarkan Prof Ridha Dharmajaya di Pilwakot Medan

PDIP akan tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan calon wali kota Medan yang mereka usung yakni Prof Ridha Dharmajaya .

TRIBUN MEDAN
Bendahara DPC PDIP Medan Boydo Panjaitan saat hadir ikut dalam podcast kede Tok Awang tribun medan 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - PDIP akan tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan calon wali kota Medan yang mereka usung yakni Prof Ridha Dharmajaya di Pilkada serentak 2024.

"Sama seperti pada saat ini, kita tetap berpegang teguh pada konstitusi kita yang sudah diputuskan MK. Kita berharap agar KPU juga melakukan apa yang sudah ditetapkan MK buka kesepakatan dan persubahatan kelompok tertentu di DPR," kata Bendahara DPC PDIP Medan, Boydo Panjaitan, Kamis (22/8/2024). 

"Untuk Medan kita masih taat terhadap konstitusi dan berpatokan keputusan yang dikeluarkan MK. Karena waktu perubahan undang undang batas usia saat pemilihan presiden kemarin kita legowo dan kita menerima lebih baik, walau pada saat itu konstitusi yang bukan kita harapkan," tambahnya. 

Berdasarkan keputusan MK terbaru, PDIP Medan bisa mengusung sendiri calon walikota Medan dengan perolehan 204.228 suara dan meraih 9 Kursi di DPRD Kota Medan.

Namun PDIP perlu tambahan 1 kursi jika DPR jadi merevisi putusan MK dengan tetap mengacu pada perolehan 20 persen kursi di DPRD sebagai syarat pencalonan kepala daerah. 

Meski bisa mengusung calon walikotanya sendiri, Boydo mengatakan PDIP juga masih melakukan komunikasi dengan sejumlah partai untuk mendukung Ridha. 

"Kerja sama dengan partai lain pun kita lakukan, karena tujuan bukan berbagi kekuasaan dan menjual partai kita, tapi untuk kota Medan. Dengan Hanura, Perindo PKS kita komunikasi, tapi PDIP tetap berjalan dengan hasil keputusan konstitusi. Artinya kita akan daftar ke KPU calon kita," tambahnya. 

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan kepala daerah di UU Pilkada. Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional. 

Saat ini, ambang batas menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah. Ambang batas berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen.Namun belakangan DPR RI mencoba merevisi keputusan MK. 

Boydo mengatakan, ada percobaan pengkondisian yang coba dilakukan oleh koalisi koalisi partai yang telah menyusun koalisi besar. 

"Kami melihat ada pengkondisian pergerakan kekuasaan terhadap koalisi koalisi yang sudah dibentuk," kata dia. 

Keputusan MK yang merubah ambang batas dukungan calon kepala daerah sebenarnya sangat baik bagi demokrasi Indonesia sebut Boydo. 

Namun keputusan MK sebut mantan anggota DPRD Medan itu tak menguntungkan koalisi partai yang sudah menyusun rencana mendukung calon tunggal dibeberapa daerah. 

"Sebenarnya kita bersyukur dengan adanya keputusan yang dikeluarkan MK sebagai anugerah untuk proses demokrasi yang lebih baik di Indonesia. Tapi tiba tiba pihak pihak tertentu menghancurkan anugerah tuhan."

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved