Pilkada Jateng 2024

PASANGAN Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen Resmi Maju di Pilgub Jateng, Kaesang Calon Walikota Solo

Komjen Ahmad Luthfi mengumumkan calon wakilnya di Pemilihan Gubernur Jateng 2024 ialah Taj Yasin Maimoen.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Komjen Ahmad Luthfi mengumumkan calon wakilnya di Pemilihan Gubernur Jateng 2024 ialah Taj Yasin Maimoen. Sementara Kaesang Pangarep dikabarkan maju sebagai calon Walikota Solo. (Istimewa) 

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sudah mendapatkan tiga surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memenuhi persyaratan maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Adapun, tiga surat itu terdiri dari surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel, tujuannya persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Kaesang dikabarkan maju sebagai calon Walikota Solo atau Surakarta setelah putusan MK yang telah menetapkan batas usia calon kepala daerah. 

Jika Kaesang Maju sebagai calon walikota Solo, maka tidak ada hambatan terkait persyaratan karena batas minum 25 tahun.

Keinginan Warga Solo

Sebelumnya, mahasiswa UNS Solo Arkaan Wahyu Re A dan pengacara asal Solo, Sigit Nugroho Sudibyanto, mengajukan permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arkaan mengklaim dirinya mengajukan gugatan agar Ketum PSI yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, maju di Pilwalkot Solo.

Arkaan mengajukan gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah. Kuasa hukum kedua penggugat, Arif Sahudi, mengatakan dua kliennya sama-sama menggugat pasal terkait usia.

Gugatan pertama yang dilayangkan Sigit adalah mengajukan penghitungan umur bakal calon pilkada sejak pendaftaran.

Sedangkan gugatan yang diajukan Arkaan meminta usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon. Arif menjelaskan Arkaan ingin Kaesang maju di Pilkada Solo.

"Arkaan ini orang Solo asli. Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang mencalonkan di Kota Solo. Dia tidak bisa unjuk di Gubernur DKI maupun Jateng. Dia inginnya biar jadi wali kota dulu, sehingga jika uji materi ini dikabulkan, maka Mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Wali Kota Solo, karena ukurannya dihitung sejak penetapan," jelasnya.

Arkaan merupakan adik mahasiswa yang mengajukan gugatan atas syarat usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru Re A. Gugatan Almas itu dikabulkan MK dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia minimal capres-cawapres.

KPU Mengacu Pada Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PPU-XXII/2024.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved