Langkat Terkini

Saksi Ahli Hukum Dihadirkan dalam Sidang Perkara Seleksi PPPK Guru di Langkat, Ini Katanya

Perjuangan ratusan guru honorer Langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 kian menarik. 

|
TRIBUN MEDAN/HO
Suasana sidang di PTUN Medan perkara dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK guru di Kabupaten Langkat, Jumat (23/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Perjuangan ratusan guru honorer Langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 kian menarik. 

Baik terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi maupun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 

Berkaitan dengan perjuangan para guru di PTUN Medan, saat ini telah memasuki agenda yang sangat penting yaitu, pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi serta ahli.

Adapun agenda sidang gugatan para guru terhadap Pemkab Langkat pada tanggal 23 Agustu 2024, agenda pemeriksaan ahli dari penggugat dan saksi fakta tergugat serta tergugat II Intervensi.

Ratusan guru honorer Langkat menghadirkan ahli hukum tata negara Feri Amsari yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, sekaligus merupakan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas. 

Sidang permeriksaan ahli tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim pengadilan tata usaha negara terlebih dahulu memeriksa identitas ahli, surat tugas dan CV.

Ruang sidang yang dipenuhi para guru honorer Langkat, baik para penggugat yang dinyatakan tidak lulus maupun tergugat II intervensi yang dinyatakan lulus, mendengarkan keterangan ahli dengan seksama dan hikmat.

Adapun keterangan ahli dalam awal persidangan tersebut menerangkan tentang kedudukan PPPK dalam pemerintahan sangat diperlukan. 

Serta menjelaskan jika guru-guru honorer sering kali mengalami kesedihan. Karena tugas sama dengan ASN, tetapi tidak memiliki hak yang sama.

Berlajutnya pemeriksaan pada subtansi permasalah yaitu tidak lulusnya para penggugat dikarenakan adanya nilai/penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) pada objek sengketa perkara ini. 

Yaitu pengumuman hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat, serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional sebagai mana pengumuman  nomor: 810-2988/BKD/2023.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum para guru dari LBH Medan mempertanyakan tentang tidak adanya SKTT dalam pengumuman. Serta adanya perubahan pengumuman yang berulang dan tiba-tiba berganti jadwal. 

"Secara tegas Feri Amsari menjawab jika pengumuman yang diulang dan tiba-tiba berganti adalah bentuk tindakan administrasi dan birokrasi yang tidak professional, menabrak regulasi/aturan dan berdampak pada dirugikannya hak orang lain (para penggugat)," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (24/8/2024). 

Lanjut Irvan, Feri Amsari selaku saksi ahli hukum juga menyampaikan seharusnya jika ada SKTT dalam peraturan teknisnya sedari awal harus dimumkan dalam pengumuman lowongan, tidak bisa mucul tiba-tiba atau dadakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved