Berita Nasional

PDIP Sebut Kaesang Boleh Daftar Sebagai Bupati atau Wali Kota, Djarot: Bukan Gubernur

Ternyata Kaesang boleh mendaftar sebagai peserta dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
HEBOH Temuan Surat Suara Bertuliskan Maling di TPS Kaesang Nyoblos 

Jokowi yang mendapatkan pertanyaan itu cuma tertawa dan meminta agar ditanyakan langsung ke Kaesang

"Tanyakan ke Ketua PSI ya," kata Jokowi sambil tertawa, di Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024) malam. 

Kaesang diketahui telah mengurus sejumlah berkas untuk pencalonan di Pilkada. 

Namun, Kaesang saat ini terhalang syarat usia untuk mencalonkan diri. 

Peluang gagal Kaesang itu terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub harus dihitung sejak penetapan.

Putusan MK ini berbeda dengan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menyatkan bahwa syarat pencalonan sebagai cagub-cawagub berusia 30 tahun sejak pelantikan bukan penetapan.

Adapun kabar soal Kaesang telah mengurus berkas ini dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. 

Surat-surat yang diurus Kaesang diketahui menjadi salah satu syarat dalam kontestasi Pilkada sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub). 

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. (Untuk) Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Djuyamto, Jumat (23/8/2024).

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved