Breaking News

Karo Terkini

Simpan 5,44 Gram Sabusabu di Kosan, Pria di Karo Ditangkap

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan adanya aktivitas di dalam sebuah rumah kos.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti empat paket sabu diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Informasi yang didapat, kali ini pelaku yang diamankan yaitu seorang pria berinisial LS berusia 42 tahun. 

Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan adanya aktivitas di dalam sebuah rumah kos.

Berbekal laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan. 

"Dari pengembangan informasi masyarakat, kita langsung menggerebek lokasi yang dilaporkan. Dari rumah kos itu, kita amankan seorang pria berinisial LS pada Selasa (20/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe," ujar Harjuna, Senin (2/9/2024). 

Dari rumah kos tersebut, dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di lokasi kejadian.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, personel langsung melakukan penggeledahan. 

Dari serangkaian penggeledahan di lokasi penangkapan, personel berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,44 gram.

Barang bukti yang disimpan di dalam empat paket siap edar ini disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok. 

"Dari tangan pelaku, kita mengamankan barang bukti empat paket sabu seberat 5,44 gram dan satu ball plastik klip berles merah dalam keadaan kosong," ucapnya. 

Dari penangkapan itu, selanjutnya personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

"Akan kita kembangkan untuk cari tau dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," katanya. 

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan atas perbuatan pelaku pihaknya akan mempersangkakan pelaku dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved