Sidang Tuntutan Bupati Labuhanbatu

Selain Dituntut 6 Tahun, JPU KPK Minta Hak Politik Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Ritonga Dicabut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut enam tahun penjara terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga seusai menjalani sidang tuntutan di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan. Ia dituntut 6 tahun penjara oleh JPU KPK atas kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor, Rabu (4/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut enam tahun penjara terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (4/9/2024) sore.

Di depan majelis hakim yang diketuai oleh As'ad Rahim, JPU menuntut agar terdakwa Erik dihukum selama enam tahun penjara.

JPU menilai, terdakwa Erik telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp 3.885.000.000 dari Rp4.985.000.000.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana sebesar Rp 300 juta subsider pidana pengganti selama 6 bulan," kata tim JPU di depan majelis hakim.

Selain itu, JPU juga embebankan kepada terdakwa Erik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.885.000.000. 

"Jika tidak mengganti dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda dapat di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana selama 3 tahun," sebutnya JPU.

Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Erik.

Hukuman tersebut berupa pencabutan hak politik, dalam artian terdakwa Erik tidak boleh mencalonkan diri lagi sebagai pejabat daerah dan juga legislatif.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa, berupaya pencabutan hak politik terdakwa selama tiga tahun, sejak selasai menjalani hukuman," kata JPU.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved