Berita Viral

ALASAN Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda dan 2 Anggotanya Jual 1 kg Sabu ke Bandar:Biaya Operasional

Berikut ini sosok 3 perwira Polresta Barelang Batam yang dipecat terbukti jual barang bukti 1 kg sabu. Tiga perwira ini berpangkat Ipda, Iptu, dan Kom

Kolase Tribun Medan
Awal mula terungkapnya Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda (SN) dan 9 anggotanya diduga menggelapkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini sosok 3 perwira Polresta Barelang Batam yang dipecat terbukti jual barang bukti 1 kg sabu. Tiga perwira ini berpangkat Ipda, Iptu, dan Kompol. 

Tiga perwira ini merupakan anggota Polri yang bertugas di Sat Narkoba. 

Ada pun tiga perwira Polresta Barelang yang dipecat yakni Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, dan dua anggotanya Ipda FA dan Iptu SP. 

Mereka menjalani sidang kode etik dan terbutki menjual sabu ke bandar di Batam. 

Selain dipecat tiga perwira ini juga dikenakan hukum pidana atas peredaran sabu. 

Sanksi pemecatan diberikan saat sidang kode etik yang digelar hari ini, Kamis (5/9/2024).

Pemecatan ini dibocorkan oleh Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen (purn) Benny Mamoto, setelah menggelar rapat supervisi di lantai dua Mapolda Kepr.

Selain ketiga perwira ini, tujuh personel dari Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang diduga terlibat penggelapan barang bukti sabu, tengah menunggu jadwal sidang selanjutnya.

"Dalam supervisi tadi, salah satu topiknya adalah dugaan penjualan barang bukti narkotika oleh 10 personel Satresnarkoba Polresta Barelang. Tiga perwira di antaranya sudah dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ada yang berpangkat Komisaris, Inspektur Satu, dan Inspektur Dua," ujar Benny saat ditemui di lobi Mapolda Kepri.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda resmi dipecat karena terbukti menjual barang bukti sabu 1 kilogram. 
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda resmi dipecat karena terbukti menjual barang bukti sabu 1 kilogram.  (HO)

Atas sanksi itu, ketiga perwira telah mengajukan banding.

Mereka beralasan menjual barang bukti narkotika untuk mendukung operasional pengungkapan narkotika di Batam.

Salah satunya adalah untuk membayar jasa atau reward kepada informan yang memberi informasi mengenai siapa dan jadwal penjualan narkotika.

"Memang penjelasan lebih jauh menyangkut teknis. Alasannya uang itu bukan untuk kepentingan pribadi. Kita tahu dalam satu kasus sering terjadi cepunya minta bayar. Ini memang dilematis, untuk mengungkap kasus besar, tetapi mau tidak mau ada konsekuensi informan minta imbalan," ujarnya.

Benny menyebut 10 personel yang terlibat memiliki peran masing-masing dalam melakukan penjualan barang bukti 1 kilogram sabu.

"Ada yang menjual, ada yang menyisihkan, ada yang dititip, dan sebagainya. Namanya narkoba, tentu saja dititip ke orang yang mengerti. Meskipun dilakukan upaya banding, langkah ini kami apresiasi. Dengan sikap tegas putusan maksimal, diharapkan jadi pelajaran buat anggota lain agar jangan main-main dengan narkoba," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved