Berita Viral
ALASAN Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda dan 2 Anggotanya Jual 1 kg Sabu ke Bandar:Biaya Operasional
Berikut ini sosok 3 perwira Polresta Barelang Batam yang dipecat terbukti jual barang bukti 1 kg sabu. Tiga perwira ini berpangkat Ipda, Iptu, dan Kom
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini sosok 3 perwira Polresta Barelang Batam yang dipecat terbukti jual barang bukti 1 kg sabu. Tiga perwira ini berpangkat Ipda, Iptu, dan Kompol.
Tiga perwira ini merupakan anggota Polri yang bertugas di Sat Narkoba.
Ada pun tiga perwira Polresta Barelang yang dipecat yakni Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, dan dua anggotanya Ipda FA dan Iptu SP.
Mereka menjalani sidang kode etik dan terbutki menjual sabu ke bandar di Batam.
Selain dipecat tiga perwira ini juga dikenakan hukum pidana atas peredaran sabu.
Sanksi pemecatan diberikan saat sidang kode etik yang digelar hari ini, Kamis (5/9/2024).
Pemecatan ini dibocorkan oleh Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen (purn) Benny Mamoto, setelah menggelar rapat supervisi di lantai dua Mapolda Kepr.
Selain ketiga perwira ini, tujuh personel dari Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang diduga terlibat penggelapan barang bukti sabu, tengah menunggu jadwal sidang selanjutnya.
"Dalam supervisi tadi, salah satu topiknya adalah dugaan penjualan barang bukti narkotika oleh 10 personel Satresnarkoba Polresta Barelang. Tiga perwira di antaranya sudah dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ada yang berpangkat Komisaris, Inspektur Satu, dan Inspektur Dua," ujar Benny saat ditemui di lobi Mapolda Kepri.

Atas sanksi itu, ketiga perwira telah mengajukan banding.
Mereka beralasan menjual barang bukti narkotika untuk mendukung operasional pengungkapan narkotika di Batam.
Salah satunya adalah untuk membayar jasa atau reward kepada informan yang memberi informasi mengenai siapa dan jadwal penjualan narkotika.
"Memang penjelasan lebih jauh menyangkut teknis. Alasannya uang itu bukan untuk kepentingan pribadi. Kita tahu dalam satu kasus sering terjadi cepunya minta bayar. Ini memang dilematis, untuk mengungkap kasus besar, tetapi mau tidak mau ada konsekuensi informan minta imbalan," ujarnya.
Benny menyebut 10 personel yang terlibat memiliki peran masing-masing dalam melakukan penjualan barang bukti 1 kilogram sabu.
"Ada yang menjual, ada yang menyisihkan, ada yang dititip, dan sebagainya. Namanya narkoba, tentu saja dititip ke orang yang mengerti. Meskipun dilakukan upaya banding, langkah ini kami apresiasi. Dengan sikap tegas putusan maksimal, diharapkan jadi pelajaran buat anggota lain agar jangan main-main dengan narkoba," ujarnya.
Kasat Narkoba Polresta Barelang
Kompol Satria Nanda
3 perwira Polresta Barelang Batam yang dipecat ter
Tribun-medan.com
Berharap Dapat Amnesti, Wamenaker Noel Malah Dipecat, Prabowo Langsung Teken Surat Pemberhentian |
![]() |
---|
JEJAK Uang Hasil Pemerasan di Kemenaker, Irvian Bobby Rp 69 Miliar, Wakil Menteri Noel Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Bank, Lisa Mariana Akui Terima Aliran Dana dari Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Baru Saja Kena OTT dan Ditetapkan Tersangka, Immanuel Ebenezer Langsung Minta Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 11 Tersangka Pemerasan di Kemenaker, Termasuk Wamen Immanuel Ebenezer Terima Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.