Breaking News

Berita Viral

ALASAN Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda dan 2 Anggotanya Jual 1 kg Sabu ke Bandar:Biaya Operasional

Berikut ini sosok 3 perwira Polresta Barelang Batam yang dipecat terbukti jual barang bukti 1 kg sabu. Tiga perwira ini berpangkat Ipda, Iptu, dan Kom

Kolase Tribun Medan
Awal mula terungkapnya Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda (SN) dan 9 anggotanya diduga menggelapkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. (Kolase Tribun Medan) 

Sosok Kompol Satria Nanda

Sosok Kompol Satria Nanda merupakan perwira menengah (pamen) di jajaran Polda Kepulauan Riau.

Kompol Satria Nanda adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2008.

Saat ini, Kompol Satria Nanda menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang.

Ia menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang sejak April 2024.

Sebelumnya, ia mengemban amanah sebagai Kasubditpatroliairud Ditpolairud Polda Kepri.

Namun, atas perintah Kapolda Kepri berdasarkan surat telegram Nomor: STR/179/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, Kompol Satria Nanda kemudian dimutasi ke Polresta Balerang.

Sayangnya, setelah beberapa bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda terseret kasus jaringan narkoba.

Ia dicurigai terlibat dalam bisnis narkoba bersama sejumlah oknum polisi, yang tak lain anak buahnya sendiri.

Karena kasus ini pula, Kompol Satria Nanda beserta sejumlah anggotanya itu diperiksa penyidik Propam Polda Kepri.

Belum ada keterangan lebih lanjut soal pemeriksaan ini.

Hanya saja, dugaan keterlibatan Kompol Satria Nanda bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial AS.

AS ditangkap di kawasan Simpang Dam Mukakuning, Batam beberapa waktu lalu dengan barang bukti 1 Kg sabu.

Ketika ditangkap, AS kabarnya mengaku bahwa ia memperoleh narkoba dari oknum polisi di Polresta Barelang.

Atas pengakuan AS itu pula, Propam Polda Kepri bergerak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang namanya disebutkan sang bandar narkoba.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved