Pilkada 2024

PDIP Gugat KPU ke Bawaslu Usai Berkas Calon Bupati Labura-Tapteng Ditolak

PDIP mengajukan dua calon Bupati di masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah di Sumut, namun ditolak KPU.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Para pengurus DPD PDIP saat menerima calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada serentak di Sumut, beberapa waktu lalu. /Anugrah Nasution. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - PDIP mengajukan dua calon Bupati di masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah di Sumut.

Namun berkas kedua calon yang diajukan partai berlambang Banteng itu ditolak oleh KPU. 

Ada pun berkas pencalonan yang ditolak KPU adalah calon Bupati Tapteng Masinton Pasaribu dan Mahfud Efendi. 

Kemudian calon Bupati Labuhanbatu Utara Ahmad Rizal dan Darno. Keduanya mendaftar pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, Rabu (4/9/2024). 

Wakil ketua DPD PDIP Sumut Aswan Jaya mengatakan, alasan KPU menolak berkas pendaftaran keduanya lantaran sistem pencalonan Silon KPU tidak dapat menginput berkas pendaftaran. 

Selain itu, KPU beralasan perubahan dukungan PDIP dari calon yang sebelumnya sudah diusung mesti melalui persetujuan partai pendukung lainnya. 


"Silon nya nggak terbuka, tetap sudah terdaftar di calon sebelumnya. Tapikan PKPU memberikan peluang dan kesempatan kalau dia calon tunggal untuk partai mengubah dukungannya, harusnya KPU kooperatif membuka Silon itu dan mempersilahkan, kenapa harus ditahan-tahan, entah apa kepentingannya kan," kata Aswan, Kamis (5/9/2024). 

Aswan menilai mestinya KPU menerima berkas pendaftaran calon yang mereka usung terlebih dahulu sebelum berkas keduanya dapat dimasukkan dalam sistem pencalonan KPU. 

"Kalaupun Silon tidak terbuka dengan alasan sistem, harusnya diterima saja dulu secara manual sampai sistemnya terbuka, waktu yang diberikan masih cukup," lanjutnya. 

Aswan pun menyayangkan sikap KPU yang terlalu menolak berkas pendaftaran calon Bupati Labuhanbatu dan Tapteng. 

Atas hal itu, PDIP akan mengajukan gugatan sengeketa ke Bawaslu. 

"Selanjutnya kita akan melakukan perlawanan tentu ke Bawaslu terlebih dahulu, kita akan melakukan gugatan ke Bawaslu sesuai dengan peraturan dan aturan main yang ada, untuk Tapteng dan Labura," tuturnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada 6 daerah di Sumut yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon kepala daerah. 

Komisioner KPU Sumut Robby Effendi mengatakan, masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah berakhir pada Rabu (4/9/2024) semalam. 

Hingga hari terakhir, KPU sebutnya memang ada menerima pendaftaran calon Bupati pada dua Kabupaten yakni Labuhanbatu Utara dan Tapanuli Tengah. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved