Berita Viral

NASIB Kakek Piyono Divonis 5 Bulan Penjara Gegara Pelihara Ikan Aligator Gar: Dibeli Rp 10 Ribu

Seorang kakek bernama Piyono (61) divonis 5 bulan penjara gegara pelihara ikan aligator gar. 

HO
Seorang kakek bernama Piyono (61) divonis 5 bulan penjara gegara pelihara ikan aligator gar.  

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang kakek bernama Piyono (61) divonis 5 bulan penjara gegara pelihara ikan aligator gar. 

Piyono mengaku tidak tahu bahwa ikan aligator gar dilarang dipelihara

Kakek 61 tahun ini merupakan pemilik kolam pancing di Sawojajar XI Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. 

Ia divonis 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Sebagai informasi, ikan aligator gar dengan nama latin Atractosteus Spatula adalah salah satu spesies ikan air tawar terbesar.

Ikan tersebut tergolong langka dan tidak boleh dipelihara di Indonesia, karena sifat invasif yang merusak ekosistem air alami.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Garuda PN Malang, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan juncto PERMEN-KP RI No.19/PERMEN-KP/2020.

"Oleh karenanya itu, terdakwa diputus dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan," jelasnya dalam persidangan.

Ikan Aligator
Ikan Aligator (TRIBUNNEWS)

Usai mendengar putusan tersebut, Piyono yang didampingi oleh kuasa hukum beserta keluarganya merasa pasrah dan langsung tertunduk lemas.

Sebagai informasi, terdakwa Piyono yang merupakan kakek tiga anak ini sebelumnya diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 6 Agustus 2024 lalu.

Ia kedapatan memelihara ikan aligator gar.

"Jadi, ayah saya sudah memelihara ikan ini sejak 2006. Saat itu, beli ikannya di Pasar Ikan Splendid, dengan harga per ekornya Rp 10 ribu,"

"Awalnya beli delapan kemudian karena sakit, mati tiga ekor. Dan terakhir saat ditemukan polisi itu sisa lima ekor, dengan panjang sudah sekitar satu meter," ungkap anak terdakwa, Aji kepada TribunJatim.com.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan vonis tersebut.

Meskipun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved