Berita Viral

NASIB Kakek Piyono Divonis 5 Bulan Penjara Gegara Pelihara Ikan Aligator Gar: Dibeli Rp 10 Ribu

Seorang kakek bernama Piyono (61) divonis 5 bulan penjara gegara pelihara ikan aligator gar. 

HO
Seorang kakek bernama Piyono (61) divonis 5 bulan penjara gegara pelihara ikan aligator gar.  

"Keluarga dan terdakwa mengatakan bahwa tidak ada sosialisasi terkait aturan larangan memelihara ikan aligator gar. Putusan ini memberatkan dan sebenarnya klien kami tidak bersalah,"

"Namun, kami masih berkomunikasi dengan pihak keluarga. Terkait langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh," bebernya.

Baca juga: LIVE TIMNAS Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Australia LIve RCTI,Berikut Klasemen, Line up Pemain

Baca juga: HASIL UEFA Nations League Tadi Malam - Prancis Gebuk Belgia, Haaland Jadi Pahlawan Norwegia

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi menuturkan, bahwa vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan.

"Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan. Apabila dilihat, itu sudah termasuk ringan," tegasnya.

Menanggapi soal keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, dimana merasa tak pernah mendapat sosialisasi terkait aturan larangan memelihara ikan aligator gar, Su'udi hanya menjawab secara singkat.

"Aturan sudah ada dan setiap aturan yang dikeluarkan dianggap tahu. Oleh karenanya, perbuatan terdakwa ini tetap melanggar hukum," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel


 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved