Berita Viral
PILU Nasib Hajidin, Tukang Sayur Diduga Korban Salah Tangkap Divonis 7 Tahun, Pelaku Asli Kasihan
Pilu nasib Hajidin (46), penjual sayur diduga menjadi korban salah tangkap polisi atas kasus perampokan rumah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji M
TRIBUN-MEDAN.com - Pilu nasib Hajidin (46), penjual sayur diduga menjadi korban salah tangkap polisi atas kasus perampokan rumah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dalam sehari-hari, Hajidin diketahui bekerja sebagai penjual sayur.
Sosoknya pun menarik perhatian warga karena diduga menjadi korban salah tangkap polisi.
Apalagi setelah muncul Sutikno (38), pria mengaku sebagai pelaku asli dalam kasus perampokan tersebut.
Sutikno menjadi saksi kunci dalam sidang Hajidin yang divonis 7 tahun penjara.
Ia bahkan sampai mengasihani Hajidin karena ia mengaku tak kenal dengan penjual sayur tersebut.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Hajidin dinilai terbukti terlibat perkara pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
Hakim menyatakan perbuatan Hajidin terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1, 2 dan 3 KUHPidana.
"Sewaktu agenda persidangan dan fakta-fakta dengan menghadirkan saksi-saksi perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti ketika dikonfirmasi pada Rabu (11/9/2024) pagi, dikutip dari Tribun Sumsel.
Guntoro menyebut hal yang memberatkan terdakwa membuat korban trauma mendalam dan juga merugikan korban.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Hukuman untuk terdakwa Hajidin (46) lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara, selama 8 tahun penjara.
Terpisah, Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH melalui Kasi Intelijen, Alek Akbar mengatakan terkait putusan tersebut JPU masih pikir-pikir.
"Kita akan laporkan ke pimpinan apakah nanti ada upaya hukum selanjutnya," sebut Alex.
Sementara, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Anto Astari menyatakan akan banding.
"Kami menyatakan banding atas putusan yang dibacakan," tukasnya.
Di sisi lain, Sutikno mengakui ikut terlibat aksi perampokan yang dia lakukan bersama ketiga temannya pada 1 Januari 2024 lalu.
Sutikno melakukan perampokan bersama Suryo, Ribut dan Hasbi.
Keempatnya membawa uang tunai Rp 4 juta dan satu unit motor Beat milik korban.
Dalam perampokan tersebut, keempatnya memiliki peran masing-masing.
Suryo mendobrak pintu rumah, sedangkan Sutikno menyekap korban serta yang mengambil barang curian.
Korban ditodong dengan pistol oleh tersangka Ribut dan Hasbi.
Sementara Suryo dan Sutikno membawa pisau.
"Otak pelakunya Suryo yang saat ini sudah ditangkap karena kasus yang berbeda. Kami berempat tidak ada yang namanya Hajidin. Saya juga tidak kenal sama dia," ujar Sutikno saat jumpa pers di Palembang.
Sutikno mendengar kalau Hajidin ditangkap atas kasus perampokan yang ia lakukan bersama ketiga temannya.
Karena hal itu, hatinya merasa tergerak untuk menjadi saksi yang meringankan Hajidin sekaligus mengakui perbuatannya.
Salah satu bukti yang diamankan polisi adalah pisau yang tertinggal di lokasi kejadian.
Sutikno mengakui kalau pisau tersebut milik Suryo yang tertinggal.
"Saya memang terlibat perampokan itu, Hajidin tidak bersalah. Saya juga tidak kenal sama dia. Untuk soal pisau yang tertinggal itu milik Suryo, karena setelah kejadian si Suryo mengaku kalau pisaunya tertinggal di TKP," katanya.
Atas dasar rasa kasihan kepada seseorang yang tidak melakukan kejahatan yang diperbuat, Sutikno berani memberikan pengakuan tersebut.
Sutikno sama sekali sadar atas pengakuannya tersebut dan siap menerima konsekuensi jikalau ia harus dipenjara.
"Saya berani ngomong gini karena kasihan sama Pak Hajidin. Dia tidak bersalah," katanya.
Secara terpisah, Kapolres OKI AKBP Hendrawan mengatakan penyidikan kasus perampokan dengan tersangka Hajidin sudah sesuai SOP.
"Penetapan tersangka sudah memiliki tiga alat bukti berupa keterangan korban, hasil olah TKP dan sidik jari pisau yang ditemukan di lokasi," kata Hendrawan.
Setelah proses penyidikan rampung, penyidik melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan diajukan di persidangan.
Terkait ada saksi kunci yang bersaksi di persidangan merupakan hal yang wajar dan hak terdakwa untuk meringankan.
Penyidik tidak bisa melakukan proses lanjutan terhadap Sutikno lantaran minimnya alat bukti.
"Saksi Sutikno memberikan keterangan di persidangan. Kesaksian Sutikno sudah dikomunikasikan dan sempat pra rekonstruksi ternyata para saksi korban tidak mengenalinya," tutupnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
| Polda Metro Jaya Akhirnya Tangkap Penembak Hansip di Jaktim, Diamankan saat Mau Kabur ke Lampung |
|
|---|
| MENKEU Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Rp1000 Jadi Rp1, Apa Tujuannya? |
|
|---|
| KOMIKA Musdalifah Murka ke Pamannya, Rumah Orang Tua Dilelang Imbas Utang Tak Dilunasi |
|
|---|
| VIRAL TKW Robohkan Rumah Setelah Cerai dari Suaminya Jadi Tontonan Warga |
|
|---|
| Klarifikasi Ahmad Sahroni Jawab Isu Ada Black Mamba di Rumahnya saat Penjarahan: Alat Gede, Gila |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.