Pilkada 2024

KPU RI dan Bawaslu Perintahkan KPU Tapteng Terima Berkas Pendaftaran Masinton-Efendy

KPU RI memerintahkan agar KPU Tapanuli Tengah menerima berkas pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendy sebagai calon Bupati Tapteng. 

TRIBUN MEDAN/HO
Anggota DPR RI dari PDIP Masinton Pasaribu dan Mahfud Effendi mendaftar sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah, 4 September 2024 malam. 

Sebelumnya, anggota DPR RI dari PDIP Masinton Pasaribu dan Mahfud Effendi mendaftar sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah. 

Kedua bersama para pendukung hadir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati Tapteng, Rabu (4/9/2024) malam. 

Namun, berkas pendaftaran keduanya ditolak oleh KPU Tapteng. 

Komisioner teknis penyelenggaraan KPU Sumut Raja Damanik mengatakan, berkas Masinton dan Efendi ditolak lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan. 

"Jadi kewenangan itu ada di KPU Tapteng. Namun berdasarkan laporan yang kami terima pengembalian berkas pendaftaran di Tapteng lantaran calon yang mendaftar tidak menerakakan persetujuan partai atau gabungan partai lain yang sebelumnya diajukan kepada calon lainnya," kata Raja kepada tribun-medan, Kamis (5/9/2024). 

Raja mengatakan, sebelumnya PDIP telah mengajukan dukungan kepada calon Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul sebelum mendaftarkan calon Bupatinya pada hari terakhir pendaftaran. 

"Nah, saat akan mencabut dukungan dari calon lain itu tidak ada persetujuan dari partai dan gabungan partai lainnya yang kemarin turut didukung PDIP. Karena itu KPU Tapteng menganggap pendaftaran itu tidak memenuhi persyaratan," sambung Raja. 

Atas hal itu, pencalonan Masinton dan Efendi dianggap tidak memenuhi syarat. Hingga hari pendaftaran calon Bupati Tapteng hanya ada satu calon Bupati yang telah sah mendaftar yakni atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved