Sumut Terkini
Pria 24 Tahun Diciduk Satreskoba Polres Tanah Karo di Pinggir Jalan, Diduga Hendak Antar Narkoba
Informasi yang didapat, pria berusia 24 tahun itu diciduk karena diduga terlibat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial HA, tak bisa berkata banyak saat didatangi oleh Satreskoba Polres Tanah Karo.
Informasi yang didapat, pria berusia 24 tahun itu diciduk karena diduga terlibat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun, pria tersebut diamankan pada Senin (9/9/2024) kemarin sekira pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Mariam Ginting, Kabanjahe.
"Atas laporan masyarakat, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku kita amankan di tepi jalan di sekitar simpang tiga Laudah," ujar Harjuna, Jumat (13/9/2024).
Dikatakan Harjuna, di lokasi penangkapan personel yang melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor langsung memberhentikan pelaku agar tidak kabur.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, personel langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
"Dari proses penggeledahan, kita berhasil mengamankan barang bukti dua paket yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,66 gram yang disimpan di laci sepeda motor yang dikendarai pelaku," ucapnya.
Tak sampai di situ, dari hasil pengembangan ternyata pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini mengaku jika ia masih memiliki narkotika lagi.
Dari pengakuan pelaku, akhirnya personel kembali melakukan pengembangan ke kediaman pelaku yang berada di kawasan Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah.
"Di rumah pelaku, kita kembali mengamankan barang bukti sebanyak lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 3,08 gram yang disembunyikan di bawah tempat tidur tersangka," katanya.
Berdasarkan temuan yang sudah menguatkan pelaku ini, selanjutnya personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dikatakan Harjuna, atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dari undang-undang tersebut, pelaku akan diancam dengan hukuman kurungan penjara hingga 20 tahun," pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tidak Terbukti Lakukan Penggelapan, Polda Sumut Hentikan Penyidikan terhadap Evelyn dan Angelia |
|
|---|
| Cerita Pilu Kebakaran di Aek Pining Batangtoru, Korban Stroke Ngesot Keluar Rumah |
|
|---|
| Renovasi Sekolah Rakyat Tahap 1 Habiskan Dana APBN Rp 300 Miliar, Menteri PU: Baru Satu Dikerjakan |
|
|---|
| Antap FC Sabet Juara I Bupati Cup II, Bupati Samosir Vandiko Serahkan Piala Bergilir |
|
|---|
| PT AR Selenggarakan Pagelaran Adat Tapsel di Batangtoru, Jaga Warisan Budaya demi Pesona Nusantara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.