Bagaimana Jika Caleg Terpilih Tak Terima Pergantian oleh Parpol? Begini Kata KPU RI
Ketua KPU RI, Afifuddin mengatakan, surat penggantian itu terus diterima sejak penetapan kursi DPR pada 22 Agustus 2024.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) banyak menerima permintaan penggantian caleg terpilih.
Ketua KPU RI, Afifuddin mengatakan, surat penggantian itu terus diterima sejak penetapan kursi DPR pada 22 Agustus 2024.
Dia mengatakan, lonjakan permintaan pergantian caleg terpilih ini juga terus diterima KPU setelah penetapan calon terpilih masing-masing partai pada 25 Agustus 2024.
Meski demikian, Afif tidak menjelaskan berapa jumlah permintaan penggantian caleg terpilih karena prosesnya masih terus berjalan.
"Nanti kami akan kumpulkan. Karena banyak sekali yang kita dapati mundur atau juga hal-hal lain, meninggal itu juga ada," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, (9/9/2024) dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, KPU saat ini akan melakukan klarifikasi terhadap fenomena pergantian caleg ke masing-masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai yang mengajukan.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya masih melakukan pengkajian terkait permintaan penggantian caleg terpilih tersebut.
"Nanti kami akan lakukan kajian terhadap surat tersebut dan jika memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan maka kami akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun calon anggota legislatif terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut,” kata Idham saat itu.
Idham Holik mengatakan, pengkajian dan proses klarifikasi ini diperlukan.
Sebab, jika caleg terpilih tidak terima keputusan partai politik yang menggantikannya, maka KPU harus menunggu putusan gugatan pengadilan untuk menentukan calon yang akan ditetapkan.
"Ya kami akan pelajari terlebih dahulu surat yang disampaikan oleh DPP partai politik tersebut, Karena memang beberapa hari ini dalam satu minggu ada banyak surat yang masuk dari DPP partai berkenaan dengan hal tersebut khususnya surat-surat dengan lampiran putusan mahkamah partai," ujarnya.
Pergantian Aulia Agsa di DPRD Sumut
Diketahui, pergantian anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 dialami Aulia Agsa.
Partai NasDem mengajukan pergantian caleg terpilih ke KPU Sumut, yakni posisi Aulia Agsa digantikan oleh Mustafa Kamil Adam.
Permintaan itu direspons dengan keluarnya Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024 yang menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
Ketua Partai Afif Abdillah Lepas Tangan Kasus Sekjen NasDem Rio Arogan ke Jurnalis |
![]() |
---|
PDIP Dukung Usulan Resmi Nasdem agar Wapres Gibran Berkantor di IKN |
![]() |
---|
Jabatan Baru, Wali Kota Medan Rico Waas Dipercaya Jadi Ketua Bapilu Partai NasDem Sumut 2024-2029 |
![]() |
---|
Respon KPU Sumut soal Anggotanya Ditetapkan Tersangka setelah Digerebek Ngamar dengan Selingkuhan |
![]() |
---|
Ali Yusuf Siregar Muncul untuk Pertama Kalinya setelah Pilkada Deli Serdang, Beri Pesan Berikut Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.