Bagaimana Jika Caleg Terpilih Tak Terima Pergantian oleh Parpol? Begini Kata KPU RI

Ketua KPU RI, Afifuddin mengatakan, surat penggantian itu terus diterima sejak penetapan kursi DPR pada 22 Agustus 2024.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Anggota DPRD Sumut terpilih, Aulia Agsa saat dikenakan jaket Partai NasDem sebagai tanda sah sebagai kader sebelum Pemilu 2024. Saat ini Aulia Agsa melakukan gugatan hukum karena Nasdem mengajukan pergantian dirinya dengan caleg terpilih lainnya. 

Permohonan pergantian oleh Partai NasDem ini telah disahkan oleh KPU Sumut melalui rapat pleno tertanggal 16 Juli 2024.

Tak terima atas pergantian yang dilakukan sepihak oleh Nasdem, Aulia Agsa mengajukan perlawanan lewat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Perlawanan Aulia membuahkan hasil. PTUN Medan menjatuhkan putusan sela dengan mengabulkan permohonan Aulia Agsa pada Jumat (6/9/2024) lalu.

Dalam putusan sela bernomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN itu, majelis hakim menyebutkan bahwa Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024. 

Majelis hakim juga mempertimbangkan pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan agar KPU sebagai pihak tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024 yang menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih dari Partai NasDem

Penundaan itu sampai proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum terhadap perkara itu.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa berupa Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Pergantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1 Atas Nama M Aulia Rizki Agsa ST, MH, dari Partai NasDem Dalam Pemilu Tahun 2024, tanggal 16 Juli 2024, selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Medan. 

Aulia Agsa, saat dihubungi Tribun, mengatakan telah menerima salinan putusan sela itu. Dia berharap KPU menaati putusan PTUN Medan.

"Saya sudah menerima salinannya, kita berharap KPU Sumatera Utara melaksanakan putusan sela itu," kata Aulia Agsa.

Aulia Agsa merasa pergantian dirinya sebagai anggota DPRD terpilih dilakukan secara sepihak oleh NasDem. Dia pun menganggap hal itu sebagai bentuk penzaliman. 

"Kalau proses dari NasDem kita bingung, saya tak dapat surat apa apa, tiba-tiba diganti. Saya pun terkejut karena sama sekali tidak tahu soal pergantian ini. Saya tidak pernah dikasih surat resmi dari NasDem," kata Aulia. 

Aulia mengaku baru mengetahui dirinya sudah dipecat NasDem dan diganti sebagai anggota DPRD Sumut terpilih dengan Mustafa Kamil Adam, setelah dia bersurat ke KPU Sumut

"Itu surat dari DPP NasDem kemudian diserahkan ke DPW NasDem lalu diteruskan ke KPU Sumut. Saya tidak ada terima surat itu. Jadi betul-betul penzaliman ini. Saya benar-benar tidak tahu apa alasan saya dipecat dan diganti sebagai anggota DPRD Sumut terpilih," kata Aulia. 

Atas hal itu, Aulia pun merasa sangat kecewa. Padahal seharusnya NasDem berkomunikasi dengan dia sebelum melakukan pergantian. 

"Saya tahu dipecat dan diganti sebagai anggota DPRD terpilih dari KPU Sumut. Saya hanya tahu ada yang ajukan gugatan ke mahkamah partai dan saya sudah jelaskan soal itu dengan data yang lebih kuat. Seharusnya ada sidang di DPP, ini saya tidak ada dilibatkan soal itu," kata dia. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved