Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Toba Tangkap Tiga Pelaku dan Amankan 24 Butir Pil Ekstasi

Satresnarkoba Polres Toba mengungkap dan menangkap 3 pelaku, yaitu perantara dan pasangan suami istri (Pasutri) pemilik cafe di Laguboti

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Satresnarkoba Polres Toba mengungkap dan menangkap 3 pelaku, yaitu perantara dan pasangan suami istri (Pasutri) pemilik cafe di Laguboti tersangka dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. 

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Satresnarkoba Polres Toba mengungkap dan menangkap 3 pelaku, yaitu perantara dan pasangan suami istri (Pasutri) pemilik cafe di Laguboti tersangka dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Kali ini tersangkanya HN (49) seorang perantara merupakan warga Desa Parparean I Kecamatan Porsea.

Sedangkan PN (37) Pria warga Jln. Balige Desa Parparean I Kecamatan Porsea dan PMT (47) perempuan warga Desa Sibuea Kecamatan Laguboti. Keduanya ternyata pasangan suami istri yang juga pemilik salah satu pemilik cafe di Laguboti

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan yang dirilis Kasi Humas AKP Bungaran Samosir membenarkan hal tersebut saat di konfirmasi, Selasa (17/9/2024).

"Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat di lokasi Pantai Parparean I sering terjadi transaksi Narkotika jenis ekstasi. Mendapati informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan," ujar AKP Bungaran.

AKP Bungaran menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 pada pukul 18.15 Wib, petugas melakukan penyelidikan peredaran Narkotika di Kecamatan Laguboti.

Kemudian Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial HN di pondok terbuka di lokasi Pantai Parparean I Kecamatan Porsea. 

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi lambang granat warna hijau yang dibalut dengan potongan plastik warna merah, sengaja dibawa dan disimpan oleh pelaku dari Desa Lumban Binanga Kecamatan Laguboti. Sampai di pondok terbuka di lokasi Pantai Parparean I Kecamatan Porsea, dengan tujuan hendak diserahkan kepada orang lain. 

"Tersangka mengaku mendapatkan dan menerima 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi lambang granat warna hijau yang dibalut dengan potongan plastik warna merah dari seorang tersangka berinisial PN," ujarnya.

Baca juga: Cegah Curanmor dan Kejahatan Jalanan Lainnya, Samapta Polres Labuhanbatu Patroli Malam

Selanjutnya, Tim Sat Narkoba melakukan pengembangan darimana tersangka memperoleh pil Ekstasi tersebut. 

Lalu Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan pemilik salah satu cafe "V" di Laguboti yaitu PN seorang Pria dan seorang wanita PMT di dalam Cafe V di Desa Lumban Binanga. 

Saat dilakukan penggeledahan di dalam warung / rumah pinggir Pantai Dusun II Siringo-ringo Desa Lumban Binanga Kecamatan Laguboti, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi 20 (dua puluh) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi lambang granat warna hijau, yang disimpan oleh Tersangka PN di dalam 1 (satu) buah Tupperware ukuran besar memiliki tutup warna hijau.

Menurut informasi bahwa PMT sebagai pemodal dan mengaku telah membayar dan melakukan Transfer uang sebanyak 3 kali untuk membeli pil Ekstasi dengan nominal sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebanyak 100 butir, Transfer kedua sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) sebanyak 150 butir dan transfer ketiga sebesar Rp 38.000.000(tiga puluh delapan  juta rupiah) sebanyak 250 butir, ke Rekening penjual Ekstasi dari Medan. 

Menurut pengakuan PMT kepada petugas, yang berhubungan komunikasi dengan penjual ekstasi dari Medan adalah tersangka HN sendiri. 

"Dari 24 butir yang berhasil diamankan adalah sisa penjualan dari 250 butir," ungkap Bungaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved