Pilkada 2024
KPUD Karo Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 Sebanyak 299.600 Jiwa
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, telah menetapkan jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, telah menetapkan jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Dari hasil rapat pleno yang digelar secara terbuka di Hotel Grand Orri, Berastagi ini, jumlah total DPT pada Pilkada tahun ini telah ditetapkan sebanyak 299.600 jiwa.
"Hari ini sudah kita tetapkan jumlah DPT untuk Pilkada di Kabupaten Karo, dari hasil rapat sudah kita tetapkan bersama totalnya sebanyak 299.600 jiwa," ujar Komisioner KPUD Karo Divisi Data Kurnia Ramadan, Jumat (20/9/2024).
Kurnia menjelaskan, dari total jumlah DPT tersebut, 145.211 jiwa di antaranya merupakan pemilih pria dan 154.389 lainnya pemilih wanita. Penetapan DPT ini, dikatakan Kurnia telah melalui beberapa proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dijalankan mulai dari tingkat desa hingga akhirnya ditetapkan di tingkat kabupaten.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar, semua telah terdata di aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)," ucapnya.
Ketika ditanya perihal perbandingan data antara DPT dengan yang ada saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) belum lama ini, dirinya mengatakan tidak banyak perubahan. Dimana, saat penetapan DPS KPUD Kabupaten Karo telah menetapkan jumlah pemilih sebanyak 299.456 jiwa.
"Sampai kita rekapitulasi lagi dari tingkat desa sampai kabupaten, angka sekarang yang sudah kita tetapkan. Kalau melihat pertambahan ini, kemungkinan kebanyakan dari pemilih baru atau pemilih pemula," katanya.
Lebih lanjut, ke depan pihaknya meminta kepada masyarakat yang belum masuk ke dalam daftar DPT akan kembali diberi kesempatan untuk menanggapi hasil DPT. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang belum masuk ke DPT untuk melaporkan kepada petugas badan AdHoc yang ada di daerahnya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). (mns/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
![]() |
---|
DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
![]() |
---|
Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
![]() |
---|
Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.