Berita Viral

UPDATE Kasus Penculikan dan Pembunuhan Aqila Bocah 5 Tahun, Berikut Kronologi dan Peran 5 Tersangka

Polres Cilegon telah merilis kasus penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) atau Aqila.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Para tersangka ditampilkan ke hadapan wartawan saat press release di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024). Kelima tersangka itu adalah Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22) dan Yayan Herianto (23). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Cilegon telah merilis kasus penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) atau Aqila.

Para tersangka ditampilkan ke hadapan wartawan saat press release di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024).

Kelima tersangka itu adalah Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22) dan Yayan Herianto (23).

Mereka berkomplot mulai dari proses eksekusi penculikan, pembunuhan hingga pembuangan jenazah Aqila di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja sama Polda Banten, Polres Cilegon, dan Polres Lebak.

AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan pelaku utama dalam kasus ini adalah tiga perempuan. Di mana salah satu dari mereka merupakan eksekutor pembunuhan.

Kata Kemas, motifnya mereka melakukan perbuatan kejam ini karena masalah utang-piutang, pinjaman online alias pinjol.

"Jadi Saenah dan Rahmi ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan akun dan identitas A (ibu korban-red) sebesar Rp75 juta," ujar Kemas dalam keterangan persnya, Senin (23/9/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kata Kemas, A (ibu korban-red) disebut-sebut kerap memarahi anak dari tersangka Saenah sehingga memicu dendam di antara mereka.

"Motif yang kami dalami itu, Saenah itu sakit hati karena perlakuan ibu korban dari keterangan yang kita ambil A (ibu korban-red) sering memarahi anaknya," ucapnya.

Atas perbuatan tiga tersangka utama dalam kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Dan ini akan diberikan sanksi terberat dan sudah kami komunikasikan dengan kejaksaan. Kita terkait sanksi akan maksimal dalam penuntutannya,"sambungnya.

Sebelumnya, Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) atau Aqila (5) diculik dan dibunuh, yang kemudian jasadnya ditemukan dengan kondisi wajah dililit lakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, Kamis (19/9/2024) lalu.

Kelima pelaku penculikan dan pembunuhan Aqila ditangkap di dua lokasi berbeda. Adapun para pelaku yakni tiga wanita dan dua pria dewasa.

Mereka adalah Emi (E), Saenah (SA), Rahmi (RH). Kemudian Ujang Hildan (UJ), dan Yayan Heriyanto alias Iyeng (YY). 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved