Berita Viral

UPDATE Kasus Penculikan dan Pembunuhan Aqila Bocah 5 Tahun, Berikut Kronologi dan Peran 5 Tersangka

Polres Cilegon telah merilis kasus penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) atau Aqila.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Para tersangka ditampilkan ke hadapan wartawan saat press release di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024). Kelima tersangka itu adalah Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22) dan Yayan Herianto (23). (Istimewa) 

Diketahui, korban Aqilatunnisa Prisca Herlan merupakan warga asal Kota Cilegon. 

Menurut Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno mengatakan, korban merupakan bocah yang dilaporkan hilang saat bermain handphone (HP).

Sebelumnya  korban dilaporkan hilang sejak Selasa 17 September 2024.  

Berdasarkan laporan terakhir, korban ketika itu sedang bermain HP di dalam rumah. 

Liciknya, satu pelaku merupakan teman ibu korban. Ia bahkan mengantar ibu korban untuk membuat laporan ke Polres.

Korban ditinggal oleh ibunya di rumah dengan posisi terkunci sekitar 5-10 menit saja, namun APH hilang secara mendadak. 

Padahal menurut pengakuan tetangga korban, saat itu APH sedang bermain HP dan menggambar di kamar rumahnya. 

Lima tersangka Penculikan dan Pembunuhan Aqila
Para tersangka ditampilkan ke hadapan wartawan saat press release di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024). Kelima tersangka itu adalah Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22) dan Yayan Herianto (23). (Istimewa)

Peran para tersangka

Terkuak kelima pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

Kelimanya bermufakat membunuh korban setelah melakukan penculikan.

Persitiwa bermula saat korban Aqilatunnisa Prisca Herlan diculik dari kontrakan pada Selasa (17/9/2024).

Kemudian, orangtua korban melaporkan kejadian itu di Mapolres Cilegon.

Para tersangka bahkan sempat mengantar ibu korban untuk membuat laporan orang hilang ke Mapolres Cilegon.

Awalnya tersangka Saenah dan Rahmi sakit hati ditagih hutang oleh orangtua korban.

Kemudian kedua tersangka Saenah dan Rahmi meminta bantuan Emi dengan iming-iming uang Rp50 juta untuk menghabisi nyawa korban.

Ketiganya (Rahmi, Emi, Saenah) kemudian menculik korban dari rumahnya menuju sebuah gudang. Para tersangka menutup mulut korban menggunakan lakban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved