Sumut Terkini

Rekonstruksi Kasus Perampokan di Gerai KFC dan Pengadilan Agama Balige, Pelaku Rusak CCTV

Pihak Polda Sumatera Utara rekonstruksi kasus perampokan yang terjadi di Pengadilan Agama dan gerai KFC Toba pada Kamis (6/6/2024) lalu.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Para tersangka yang melakukan perampokan di gerai KFC ikuti rekonstruksi, Rabu (25/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Pihak Polda Sumatera Utara rekonstruksi kasus perampokan yang terjadi di Pengadilan Agama dan gerai KFC Toba pada Kamis (6/6/2024) lalu.

Hari ini, Rabu (25/9/2024), tim dari Poldasu menggelar rekonstruksi yang terbagi dalam 18 adegan. 

Plt Kanit 1 Subdit 3 Direskrimum Poldasu Iptu Hardi Sianipar menjelaskan para tersangka mengawali aksinya dengan terlebih dahulu merusak CCTV dan mengambil DVR.

Setelah itu, mereka mengambil brankas yang ada di KFC tersebut.

Disitulah mereka melakukan aksinya. Itu tadi mereka menyekap si security kemudian merusak pintu otomatis KFC, mengambil DVR nya CCTV," ujar Plt Kanit 1 Subdit 3 Direskrimum Poldasu Iptu Hardi Sianipar, Rabu (25/9/2024). 

"Kemudian mencongkel brankas KFC memasukkan ke mobil dan langsung melarikan diri. Brankas berisi kurang lebih Rp 35 jutaan," sambungnya.

Ia menyebutkan, keempat tersangka baru pertamakali tersandung kasus. Keempat tersangka sudah ditahan di Mapolda.

"Baru ini mereka ketangkap, yang empat orang ini. Kalau yang satu lagi (DPO), kita belum tahu," sambungnya.

"Penahanan di Polda Sumatera Utara karena penanganannya pun di Polda Sumatera Utara di Subdit Jatanras," sambungnya.

Ia jelaska, saat rekontruksi, 4 tersangka dihadirkan. Satu orang tersangka lainnya masih DPO. Perampokan yang dilakukan pada dini hari oleh Fitriadi alias Didak (40), Supriadi alias Sinok  (43), Sariaman Purba alias Purba (41) dan pria berinisial S kini (DPO).

"Tersangka yang melakukan itu ada 5 orang. Dari yang 5 orang itu, 1 DPO inisial S. Sebelum ke KFC, mereka sudah melakukan pencurian lebih dahulu di tempat lain. Kepada para tersangka, pasal yang disangkakan adalah pasal 365 KUHPidana,"

Ia jelaskan, pelaksanaan rekonstruksi berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk dan tersangka serta barang bukti perkara.

"Pada hari yang sama sekira pukul 02.30 WIB, para tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan di Kantor Pengadilan Agama Balige," sambungnya.

Setelah meninggalkan kantor pengadilan agama ke arah kota Balige, tersangka kemudian membuat KFC Balige menjadi target pencurian selanjutnya.

Para tersangka ini menggunakan mobil bernopol BK 1254 MD dan membawa linggis, tali dan lakban.  Lakban dan tali digunakan untuk melumpuhkan seorang petugas keamanan (security) KFC.

Selanjutnya, ia menjelaskan kronologi kejadian. Sebelum di KFC, para tersangka merampok di Pengadilan Agama yang berjarak sekitar sekitar 2 kilometer. Kedua TKP ini berada di pinggir jalan utama, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Dari Pengadilan Agama, para tersangka menggondol sejumlah laptop.

"Awalnya mereka dari Pengadilan Agama. Di sana, mereka mencuri dengan pemberatan; dengan cara merusak dan mengambil brankas berisi yang kurang lebih 1 jutaan kemudian mengambil laptop," terangnya. 

"Karena mungkin mereka merasa uang yang mereka ambil itu sedikit mereka melintasi KFC," tuturnya.

"Mereka melihat securitynya sedang tidur lalu kemudian putar kepala dan parkir di pinggir jalan dan keluar 4 orang mengendap-endap dan melihat security sedang tidur," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved