Sumut Terkini

Dinas P3AP2KB Deli Serdang Ikut Menyayangkan Tindakan Oknum Guru yang Beri Hukuman Squat Jump

Selain itu dinas ini juga sudah melakukan kunjungan ke sekolah dan bertemu dengan Kepala Sekolah. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen pemakaman siswa sekolah menengah pertama (SMP) di SMP Negeri I STM Hilir, bernama Rindu Syahputra Sinaga (14) warga Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang tewas diduga usai disuruh Squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya, Jumat (27/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Berbagai pihak ikut menyayangkan terjadi pemberian hukuman oleh oknum guru berupa squat jump 100 kali kepada siswa yang kemudian membuat salah satu siswa di SMP Negeri 1 STM Hilir Kabupaten Deli Serdang sakit dan kemudian meninggal dunia.

Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) mengaku sudah memberikan layanan konseling kepada ibu korban.

Selain itu dinas ini juga sudah melakukan kunjungan ke sekolah dan bertemu dengan kepala sekolah. 

"Kita semua pastilah menyayangkan apa yang terjadi pada ananda (RSS) sebagaimana yang diberitakan di berbagai media, dan sangat berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi.  Tentu saja kita merasa ikut berduka cita dan berbelasungkawa," ujar Kadis P3AP2KB Deli Serdang, Miska Gewa Sari, Senin (30/9/2024). 

Miska yang juga mantan Plt Kadis Pendidikan Deli Serdang ini menganggap hukuman 100 kali squad jump bukanlah porsi yang layak dan tindakan yang tepat sebagai bentuk pendisiplinan anak.

Karena itu hal yang telah terjadi bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. 

"Sesuai tugas dan kewenangan urusan PPA, Dinas P3AP2KB, melalui UPT PPA dan Bidang PA, telah melakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan terkait kasus tersebut dan telah mendapat penjelasan dari Sekretaris Dinas Pendidikan.

Selanjutnya saat ini Tim UPT PPA, Bidang PP dan Bidan PA Dinas P3AP2KB juga sedang melakukan penjangkauan kepada keluarga korban. Tenaga Ahli Psikolog secara khusus (ikut diturunkan) memberikan pendampingan psikologis kepada Ibu Korban," kata Miska.

Miska menambahkan saat ini disampaikan timnya bahwa UPT PPA dapat memberikan layanan pendampingan hukum jika keluarga memerlukan. Hal ini terkait dengan penanganan hukumnya.

Setelah itu tim juga melanjutkan melakukan kunjungan ke sekolah untuk mendapatkan informasi dari Pihak Sekolah. 

"Kebijakan Kabupaten Layak Anak tentu saja menginginkan setiap anak terlindungi dari semua tindak kekerasan, termasuk di Satuan Pendidikan melalui implementasi kebijakan SRA (Sekolah Ramah Anak).

Kasus ini, mendorong kita semua untuk kembali menggelorakan Gerakan MESRA BERTUAH (Mewujudkan Sekolah Ramah Anak Bersama Masyarakat, Orangtua dan Sekolah) sehingga setiap pihak memahami pentingnya menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak untuk tempat tumbuh kembang fisik dan karakternya, dengan sinergitas antara sekolah, orang tua dan masyarakat," sebut Miska. 

Ditambahkan melalui gerakan Sekolah Ramah Anak Pemkab berharap tidak ada peristiwa-peristiwa pendisiplinan anak di satuan pendidikan yang dibentuk dengan kekerasan terhadap anak, namun harus dengan mengedepankan pendisiplinan positif.

(dra/tribun-medan.com). 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved