Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba
Upaya Serius Polda Sumut Melanjutkan Perburuan Narkoba, Sepekan 87 Kasus dan 115 Tersangka Ditangkap
Polda Sumut berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika dalam kurun waktu sepekan, dari tanggal 23 hingga 30 September 2024
TRIBUN-MEDAN.COM, SUMUT-Polda Sumut berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika dalam kurun waktu sepekan, dari tanggal 23 hingga 30 September 2024, di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut data yang dirilis pada Selasa (1/10), Polda Sumut mengungkap 87 kasus tindak pidana narkotika dengan penangkapan 115 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 16 orang diantaranya adalah pemakai narkoba, sementara 99 orang tergolong sebagai jaringan narkotika.
Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut termasuk:
- Sabu seberat 52,17 kg
- Ganja 608,25 gram
- Heroin 1,63 kg
- Pil ekstasi sebanyak 39.070 butir
- Uang tunai Rp8,9 juta
- Barang bukti lainnya
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika. Ia menyebutkan bahwa peredaran narkoba merupakan masalah serius yang memicu berbagai kejahatan di masyarakat.
"Polda Sumatera Utara tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba," tegasnya.(Jun-tribun-medan.com).
BERITA FOTO Polda Sumut Gagalkan Peredaran Seratus Kilogram Sabu Jaringan Medan - Jakarta |
![]() |
---|
Butuh 2 Bulan, Polda Ringkus Sindikat Narkoba antar Provinsi Modus Putus Kontak, Tidak Saling Kenal |
![]() |
---|
Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta, Kapolda Sumut Klaim Selamatkan Ribuan Orang |
![]() |
---|
Kronologi Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi, 3 Orang Diringkus |
![]() |
---|
Tersangka Serang Polisi Pakai Golok, Polda Sumut Ungkap Peredaran 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Ekstasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.