Karo Terkini

Maling Dua Sekolah dalam Sehari, Pria di Karo Ditembak karena Melawan saat Ditangkap

Seorang pria berinisial RS, warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto (kanan), didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Karo (kiri), menginterogasi pelaku pembobolan sekolah, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (7/10/2024). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial RS, warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Tak hanya itu, pria yang diketahui diamankan karena melakukan pencurian itu terpaksa harus dilumpuhkan oleh pihak kepolisian karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pria tersebut diamankan karena terbukti telah melakukan pencurian. Tak tanggung, pria berusia 44 tahun itu melakukan aksinya di dua Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kabanjahe.

"Kemarin kita mendapatkan laporan adanya pencurian di dua sekolah yaitu di SD 040452 dan SD 040446. Setelah dilakukan pengembangan, tim dari Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap pelaku," ujar Eko, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (7/10/2024).

Dijelaskan Eko, meskipun pelaku melancarkan aksinya di dua sekolah yang berbeda namun pelaku berhasil menggondol barang berharga di dua sekolah tersebut di hari yang sama.

Dimana pelaku melakukan pencurian dengan membobol sekolah tersebut pada Selasa (2/10/2024) kemarin.

"Pertama pelaku ini melakukan pencurian di SD 040446 pada sekira pukul 01.30 WIB. Selanjutnya, pelaku kembali mencuri di SD 040452 pada pukul 23.30 WIB," katanya.

Di tempat serupa, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengungkapkan setelah dilakukan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (4/10/2024) kemarin.

Pada saat dilakukan penangkapan, Ras Maju menjelaskan pelaku saat itu berusaha untuk melawan petugas hingga akhirnya pihaknya mengambil tindakan dengan melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Karena mencoba melawan dan antisipasi hal yang membahayakan ke petugas, pelaku terpaksa kita lumpuhkan," ujar Ras Maju.

Saat dilakukan pengembangan, diketahui pria berambut ikal itu diketahui merupakan residivis dengan kejahatan serupa.

Diketahui, sebelumnya pelaku sempat menjalani masa hukuman karena melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

"Pelaku ini residivis pencurian," katanya.

Setelah diamankan, dirinya mengungkapkan pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil dari tindakan pencurian yang dilakukan pelaku.

 Dari tangan pelaku, berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti satu unit speaker aktif, satu buah penyimpanan data CCTV, satu buah tabung gas, satu unit portable wireless, dan dua unit speaker bluetooth.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 dari KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved