Breaking News

CPNS 2024

BKD Pemprov Sumut Buka 600 Formasi PPPK, Khusus Guru dan Tenaga Teknis

Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumut mengumumkan pembukaan pendaftaran dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi PPPK. 

10.Pelamar yang melamar CPNS tidak dapat melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam periode tahun yang sama; 

11.Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan dalam 1 (satu) periode Tahun Anggaran

12.Pelamar yang diketahui melamar pada lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan, atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

13.Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi pengadaan 

14.Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai

15.Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

16.Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 15 hanya dapat melamar pada unit kerja atau perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan penetapan formasi PPPK yang disediakan

17. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya

18. Bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN secara sistem pada saat pembuatan akun pendaftaran di aplikasi SSCASN otomatis diarahkan untuk mengikuti rangkaian seleksi yang dimulai pendaftaran
pada 1 Oktober 2024

19. Bagi Pelamar yang tidak masuk dalam kategori yang dimaksud pada angka 18 maka secara sistem pada saat pembuatan akun pendaftaran di aplikasi SSCASN otomatis diarahkan untuk mengikuti rangkaian seleksi yang dimulai pendaftaran pada 17 November 2024.

Kabid Pendataan BKD Sumut, Reni menyampaikan ketentuan lainnya dalam seleksi dan penerimaan P3K.

Bahwa  Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya, pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan, pelamar wajib melakukan proses pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan. 

Lalu pelamar dilarang menggunakan meterai palsu/meterai yang sudah digunakan/meterai yang sama pada surat yang berbeda, kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri.

"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,"katanya. 

Selain itu disampaikan, bahwa Panitia Seleksi Pengadaan CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara Formasi Tahun 2024 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos. Pemberkasan dilaksanakan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved