CPNS 2024

BKD Pemprov Sumut Buka 600 Formasi PPPK, Khusus Guru dan Tenaga Teknis

Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumut mengumumkan pembukaan pendaftaran dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi PPPK. 

Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi dan Panitia Seleksi Pengadaan CASN di lingkungan Pemprovsu diberikan waktu 5-8 hari untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah. 

Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar / palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK

"Apabila Dokter yang memeriksa kesehatan PPPK merekomendasikan bahwa PPPK tersebut tidak layak untuk diangkat sebagai PPPK, maka PPPK tersebut diberhentikan," katanya. 

Informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dapat dilihat melalui laman www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id

"Para pelamar dihimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud pada angka 10 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada) dan/atau pengumuman penting lainnya terkait Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," katanya. 

Untuk layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui email bkd2provsu@gmail.com.  Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman dan tidak mengikuti perkembangan informasi merupakan resiko dan menjadi tanggung jawab pelamar. 

"Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," pungkasnya.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved