VIDEO
Bea Cukai Tangkap ABK Bawa 5 Kg Sabu di Pelabuhan Nibung, Barang Selundupan dari Malaysia
Dalam pengamanan tersebut, petugas menemukan lima bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia menuju Indonesia.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Satia
Persatu kilogramnya, tersangka diupah Rp 10 juta dan mengantarkan barang tersebut ke seorang pria berinisial IB yang sudah menunggu di Kota Tanjungbalai.
"Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 113 ayat 2, 115 ayat 1, 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, dan maksimal, penjara seumur hidup atau mati," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #VIDEO
Anggota DPRD datangi RSUD Tanjungbalai, Klarifikasi Kasus Dugaan Pemukulan |
![]() |
---|
Gawat! Ngaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Pria Palak Penjaga Kedai Aceh di Tembung |
![]() |
---|
Mahasiswa Protes Penyegelan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh Ahli Waris |
![]() |
---|
Ahli Waris Segel Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien, Klaim Tanah Milik Keluarga |
![]() |
---|
Seorang Pendaki Gunung Sibayak Alami Hipotermia, Ranger: Cuaca Buruk! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.