VIDEO

Bea Cukai Tangkap ABK Bawa 5 Kg Sabu di Pelabuhan Nibung, Barang Selundupan dari Malaysia

Dalam pengamanan tersebut, petugas menemukan lima bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia menuju Indonesia. 

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Satia

Persatu kilogramnya, tersangka diupah Rp 10 juta dan mengantarkan barang tersebut ke seorang pria berinisial IB yang sudah menunggu di Kota Tanjungbalai. 

"Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 113 ayat 2, 115 ayat 1, 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, dan maksimal, penjara seumur hidup atau mati," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved