Berita Medan

NASIB Driver Ojol yang Bikin Gempar Gegara Ngaku Dibegal, Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang ojol yang sempat bikin gempar Kota Medan, karena mengaku jadi korban begal di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (10/10/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Taufik Hidayat, driver ojek online (ojol) yang sempat buat geger karena ngaku dibegal ditangkap polisi.

Warga Jalan Mushola, Kecamatan Medan Sunggal ini ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong atau hoaks mengaku jadi korban begal.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah kita melakukan proses dan langkah-langkah bergerak cepat mendatangi korban. Dia tidak bisa menerangkan yang sebenarnya," kata Jama kepada Tribun Medan, Kamis (10/10/2024).

Tampang Taufik, pengemudi ojek online yang sempat mengaku jadi korban begal di Jalan Sei Batang Hari Medan, Selasa (8/10/2024). Terungkap, rupanya itu rekayasa karena dia takut ketahuan istrinya sedang berada di indekost cewek.
Tampang Taufik, pengemudi ojek online yang sempat mengaku jadi korban begal di Jalan Sei Batang Hari Medan, Selasa (8/10/2024). Terungkap, rupanya itu rekayasa karena dia takut ketahuan istrinya sedang berada di indekost cewek. (HO)

Ia menjelaskan, kronologis tersebut terjadi di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (8/10/2024) dinihari.

Saat itu, pelaku ini direkam oleh temannya dan mengaku seolah-olah telah menjadi korban begal.

"Barang bukti yang kita amankan, celana koyak yang pada saat itu dipakai oleh pelaku. Ini cara dia cara meyakini orang dan teman-teman ojolnya," sebutnya.

Jama menyampaikan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 45A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 undangan-undangan RI nomor 1 tahun 2004.

Tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55-56 KUHPidana dan atau Pasal 317 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved