Polres Simalungun
Polsek Bosar Maligas Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Huta II Lorong Bhakti Simalungun
Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis shabu di Huta II Lorong Bhakti, Nagori Parbutaran, Kecamata
TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Polsek Bosar Maligas terus menggencarkan pemberantasan narkoba.
Terbaru, pada Selasa (08/10/2024) malam, personel Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis shabu di Huta II Lorong Bhakti, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di area tersebut.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G Silalahi, SH., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait seringnya terjadi transaksi jual beli shabu di sebuah cakrok di kawasan perladangan Huta II Lorong Bhakti.
"Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis shabu," ujar IPTU Sonni pada Kamis (17/10/2024). "Berdasarkan informasi itu, kami segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan ke lokasi."
Pada pukul 19.00 WIB, personel Polsek Bosar Maligas tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mendapati seorang laki-laki yang mencoba melarikan diri.
Setelah dikejar, pria tersebut berhasil diamankan.
Identitasnya diketahui sebagai Rahma Tua Sinaga, seorang pria berusia 32 tahun, warga Huta VI Pasir Bayu, Nagori Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Rahma Tua Sinaga dalam peredaran narkoba.
Di antaranya adalah satu buah botol teh botol yang digunakan sebagai alat isap (bong), satu kotak CDI warna hitam, tiga plastik klip berukuran sedang yang berisi narkotika jenis shabu, enam plastik klip kecil, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, tiga buah kaca pirex, serta uang tunai sebesar Rp 650.000.
Rahma Tua Sinaga beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata IPTU Sonni.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat,"ujarnya lagi.
Penangkapan ini mempertegas komitmen Polsek Bosar Maligas dalam memerangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Polisi berharap, dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga di wilayah Bosar Maligas.(Jun-tribun-medan.com).
Gempur Narkoba: Polres Simalungun Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Dibekuk |
![]() |
---|
Memet Ditangkap, ZM Diburu: Penggerebekan Senyap Satres Narkoba Simalungun di Afdeling II PTPN IV |
![]() |
---|
Saat Akan Antar Sabu ke Pemesan Kurir di Simalungun Ditangkap Satnarkoba, 1 Kabur ke Kebun Sawit |
![]() |
---|
Bacok Adik Gegara Suara Motor, Petani di Simalungun Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Simalungun 110 Kasus, Sita 1,1 Kg Sabu dalam 7 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.