Polres Padangsidimpuan

Kisah Pilu di Padangsidimpuan, Seorang Ayah Diduga Menodai Putri Kandungnya, Kini Ditangkap Polisi

Heboh Ayah Cabuli Anak Kandung di kota Padangsidimpuan Terungkap Setelah Korban Dan Kakaknya Mengadu Langsung ke Kapolres

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna SH, S, IK, MH memberikan keterangan kepada wartawan terkait seorang ayah yang mencabuli setelah putrinya yang masih berusia 11 tahun, Rabu (09/10/2024). Sementara itu, pria berbaju tahanan itu adalah tersangka yang melakukan perbuatan biadab terhadap putri kandungnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Warga Padangsidimpuan dikejutkan dengan dugaan kasus kekerasan yang melibatkan seorang ayah berinisial SLS (45) terhadap anak kandungnya.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna SH, S, IK, MH mengatakan kasus ini terungkap setelah putrinya yang masih berusia 11 tahun, bersama kedua saudara kandungnya, mengadu langsung kepada Kapolres Padangsidimpuan pada Rabu (09/10/2024).

Peristiwa ini diketahui ketika ketiga anak tersebut, yang masih di bawah umur, mendekati Kapolres yang saat itu sedang berpatroli di sekitar kantor Polres Padangsidimpuan.

"Anak tersebut menceritakan pengalaman buruk yang dialami oleh korban, yang kita sebut dengan nama samaran "Bunga","ucapnya di Padangsidimpuan.

Mendengar kisah menyedihkan ini, Kapolres segera bertindak dan membawa ketiga anak tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh pihak berwajib, dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (01/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman pelaku.

Diduga, korban dipaksa oleh terlapor untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Aksi serupa kembali terjadi pada Jumat (04/10/2024), dengan ancaman yang membuat korban tak berdaya.

"Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung penyelidikan, termasuk pakaian korban dan sebuah alat yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam,"katanya.

Dari hasil visum, ditemukan indikasi kekerasan fisik pada korban.

Kini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda mencapai Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwajib, yang berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Polisi juga mengimbau agar masyarakat lebih peduli dan berani melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Narasi yang diproduksi Tribun Medan ini telah menghormati norma, menjaga privasi korban, dan tidak menampilkan unsur yang terlalu grafis atau sensasional.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved