Personel TNI Diduga Penadah Motor Curian

MEMALUKAN! Oknum TNI Diduga Jadi Penadah 22 Sepeda Motor Hasil Begal dan Curian!

Polsek Pancur Batu menemukan 22 sepeda motor diduga hasil pencurian dan begal di sebuah rumah milik anggota TNI bernama Herdianta Ginting.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: M.Andimaz Kahfi

"Pengungkapan ini juga dibantu adanya rekaman CCTV yang mana pada saat itu pelaku menggunakan baju berwarna merah dan celana warna hitam,"ungkapnya.

Usai ditangkap, Kasmita Saragih buka suara kalau sepeda motor korban yang dicurinya bersama rekannya bernama Frans Andi Ginting telah dijual seharga Rp 3 juta kepada Herdianta Ginting.

Disinilah, tepatnya pada Kamis 17 Oktober Polisi mencari barang bukti punya korban, malah menemukan puluhan sepeda motor tanpa surat alias bodong di rumah personel TNI bernama Herdianta Ginting di Desa Durin Tonggal, Pancur Batu.

"Yang bersangkutan kita tanya dokumen-dokumen tentang kendaraan, tetapi yang bersangkutan tidak bisa menerangkan. Sehingga sepeda motor yang kita temukan kita bawa ke Polsek Pancur Batu."

Setelah menemukan 22 sepeda motor diduga hasil begal dan pencurian, Polisi menangkap Frans Andi Ginting.

Dari tersangka Frans Andi Ginting, Polisi juga mengamankan sepeda motor diduga hasil kejahatan.

Karena sempat melawan, pelaku terpaksa dilumpuhkan.

"Saat kita melakukan pengembangan  salah satu prasangka ini berusaha mengancam keselamatan petugas sehingga harus kita berikan tindakan tegas terus. Jadi kami Polsek Pancur Batu tidak memperoleh segala tindakan yang berupaya mengancam keselamatan petugas. Keselamatan petugas Ada hal utama bagi kami."

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, tersangka Kasmita Saragih dan Frans Andi Ginting sudah berulangkali mencuri sepeda motor.

Sedangkan untuk rumah personel TNI yang ditemukan 22 sepeda motor, diduga sudah lama menyimpan kendaraan bodong.

Akibat perbuatannya, dua tersangka ataupun eksekutor terancam penjara diatas lima tahun.

"Untuk pasal yang kita dipersangkakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya diatas 5 tahun."

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved