Berita Viral
RAFFI Ahmad Akhirnya Buka Suara Soal Gelar Doktor Kehormatan dari UIPM: Tanyakan Saja Pihak Sana
Raffi Ahmad akhirnya buka suara soal doktor kehormatan yang diterimanya dari UIPM. Gelar tersebut pun telah memincu kontroversi.
Pemerintah sendiri tak mengakui gelar tersebut, karena UIPM ternyata tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Deputi Bidang Hukum UIPM Un Ecosoc, Helena Pattirane pun menjelaskan alasan di balik pemberian gelar HC kepada Raffi Ahmad tersebut.
Satu di antara faktor yang membuat suami Nagita Slavina itu layak menerima gelar tersebut adalah karena kontribusinya yang besar di industri hiburan Indonesia.
Lebih lanjut, Helena menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah para profesor UIPM mengadakan sidang etik dan sepakat memberikan gelar itu kepada sang presenter.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pun sempat menindaklanjuti temuan terkait kampus UIPM tersebut.
Kemenristek Dikti akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran.
Sementara itu, Pengamat kebijakan pendidikan Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono mengungkapkan bahwa pemberian gelar HC itu tidak boleh sembarangan.
Adapun, pemberian gelar itu tertuang dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2016.
Salah satu peraturannya berbunyi bahwa program studi yang memberikan harus sudah terakreditasi A atau unggul.
“Ada syarat-syarat yang sangat spesifik dan ketat yang harus terpenuhi. Regulasi menekankan bahwa gelar HC hanya dapat diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan kemanusiaan,” jelas dosen FISIP Unair tersebut, dikutip Selasa.
Agie kemudian menjelaskan, pemberian gelar kehormatan harus melalui usulan dari senat akademik kepada pimpinan universitas.
Setelah itu, pimpinan universitas mempertimbangkan rekomendasi dari senat yang melakukan uji kelayakan dan menyusun tim promotor sesuai dengan bidang ilmu calon penerima.
Uji kelayakan meliputi rekam jejak prestasi, sambungnya, kontribusi yang sudah terbukti, serta dampak bagi masyarakat.
Agie menegaskan, pemberian gelar HC itu melibatkan banyak pihak karena gelar tersebut tidak bisa diberikan sembarangan dan memastikan penerimanya benar-benar layak.
“Proses ini mencakup penilaian yang sangat teliti. Perlu melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa penerima gelar HC benar-benar layak dan memiliki reputasi yang baik."
Raffi Ahmad
Tribun-medan.com
Berita Viral
gaji Raffi Ahmad jadi utusan khusus presiden
Raffi Ahmad jadi utusan khusus presiden
| NASIB Pandji Pragiwaksono Usai Dilaporkan dan Terancam Denda 50 Kerbau, Terima Dihukum Adat Toraja |
|
|---|
| SOSOK Ahmad Nausrau Wagub Papua Barat Daya Viral Usai Fasih Berbahasa Arab Ngobrol Bareng Dubes UEA |
|
|---|
| MALING Motor Tak Sengaja Terbakar Hidup-hidup Saat Ditolong Anggota Satpol PP Meninggal Dunia |
|
|---|
| SOSOK Thoriq Pelaku Pelecehan dan Pukuli Wanita Saat Salat di Masjid, Ngaku Naksir Korban |
|
|---|
| KISAH Kakak Beradik Menjaga Jasad Ibunya Selama 28 Hari di Kendal: Hanya Konsumsi Air dari Sumur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.