Berita Viral Artis
Gregorius Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara oleh MA, Kejagung Tangkap Hakim Erintuah Damanik Cs
Ditangkap Kejaksaan Agung, Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Anak Mantan Anggota DPR Atas Kasus Pembunuhan Kekasihnya
Ia meminta awak media menunggu keterangan resmi dari pihak Kejagung.
"Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan," tandasnya.
Ketiganya pernah disorot dan Direkomendasikan Dipecat oleh KY
Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan telah menjaring ketiga oknum hakim tersebut.
"Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur)," kata Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu.
Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Namun, Febrie belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur.
"Ya benar, terkait Ronald Tanur," kata Febrie.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu. Vonis ini menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan. Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat.
Gregorius Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
| 'KUTUNGGU JANDAMU' Viral di Tengah Proses Perceraian Raisa dan Hamish |
|
|---|
| ISU PERCERAIAN Raisa dan Hamish Daud Jadi Sorotan, Kini Terungkap Kepribadian Asli Sang Penyanyi |
|
|---|
| KABAR TERBARU Kalina Ocktaranny Jualan Es Teler di Pinggir Jalan, Diborong Dewi Perssik |
|
|---|
| SUDAH 2 Bulan Dinikahi Maxime Bouttier, Luna Maya Justru Belum Mau Hamil, Ini Alasannya |
|
|---|
| LOLOS dari Kasus Timah di Kejagung, Kini Robert alias RBT Dibidik KPK, Rumah Digeledah, Uang Disita |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.