Berita Viral Artis

Gregorius Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara oleh MA, Kejagung Tangkap Hakim Erintuah Damanik Cs

Ditangkap Kejaksaan Agung, Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Anak Mantan Anggota DPR Atas Kasus Pembunuhan Kekasihnya

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan setelah vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). (Kolase Tribun Medan) 

Ia meminta awak media menunggu keterangan resmi dari pihak Kejagung.

"Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan," tandasnya.

Ketiganya pernah disorot dan Direkomendasikan Dipecat oleh KY

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan telah menjaring ketiga oknum hakim tersebut. 

"Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur)," kata Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu.

Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Namun, Febrie belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

"Ya benar, terkait Ronald Tanur," kata Febrie.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu. Vonis ini menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan. Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat. 

Gregorius Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved