Berita Viral
FANTASTIS Total Uang Suap Diterima 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Dini Sera
Fantastis total uang suap diterima tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur anak mantan anggota DPR RI yang bunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti
TRIBUN-MEDAN.COM – Fantastis total uang suap diterima tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur anak mantan anggota DPR RI yang bunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Baru-baru ini, tiga hakim yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini diketahui sebelumnya pernah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) yang saat itu sebagai Hakim Anggota.
Seorang lagi, yang ikut ditangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Terkini, uang berjumlah miliaran rupiah disita Kejaksaan Agung dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur terungkap.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.
"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Abdul Qohar dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Kamis (24/10/2024).

Qohar menjelaskan, dari rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS 717.043 dollar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.
Penyidik lalu menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar, dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone dari apartemen Lisa di Jakarta.
Kemudian, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menyitauang tunai Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dollar AS, 300 dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.
Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 dollar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya.
Baca juga: PENGAKUAN Istri Aipda Wibowo hingga Guru Honorer Supriyani Dipenjara, Penyebab Luka Anak Terkuak
Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," ujar Qohar. Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Ditangkapnya 3 Hakim Terkait Suap, Erintuah Damanik Cs yang Bebaskan Ronald Tannur
total uang suap diterima tiga hakim
Erintuah Damanik
Ronald Tannur
3 Hakim PN Surabaya OTT
Dini Sera Afrianti
Tribun-medan.com
viral di media sosial
MAHASISWA Meninggal Saat Demo di Polda DIY, Ayah Ungkap Kondisi Jasad Rheza dan Tolak Autopsi |
![]() |
---|
PILU Tukang Sol Sepatu Bingung Ganti Rugi Sepatu Pelanggan yang Dijarah Massa: Makan Aja Pas-Pasan |
![]() |
---|
Uya Kuya dan Eko Patrio Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI, Ketum PAN Zulhas Bungkam Nasib Kadernya |
![]() |
---|
GOLKAR Ikut Copot Adies Kadir dari Jabatan Wakil Ketua DPR Gegara Sempat Setuju Tunjangan Rumah |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Janji Cabut Tunjangan DPR dan Proses Hukum Anggota Brimob Lindas Ojol Terbuka Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.