Berita Viral

PENGAKUAN Istri Aipda Wibowo hingga Guru Honorer Supriyani Dipenjara, Penyebab Luka Anak Terkuak

Inilah pengakuan istri Aipda Wibowo Hasyim hingga guru honorer Supriyani dipenjara usai dituding menganiaya anaknya yang kelas 1 SD

KOLASE/TRIBUN MEDAN
PENGAKUAN Istri Aipda Wibowo hingga Guru Honorer Supriyani Dipenjara, Penyebab Luka Anak Terkuak 

Nurfitriana di bio akunnya menyertakan asal dari Kendari dan tinggal di Kendari.

Baik Nurfitriana dan Aipda Wibowo Hasyim, akun Facebook dan Instagramnya kini sama-sama dikunci.

Baca juga: KRONOLOGI Ditangkapnya 3 Hakim Terkait Suap, Erintuah Damanik Cs yang Bebaskan Ronald Tannur


Bantah Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Supriyani

Disisi lain, Aipda Wibowo membantah meminta uang damai ke Supriyani.

Polda Sultra pun kini menurunkan tim untuk mendalami soal sapu ijuk yang digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Kasus Supriyani (37), guru SD honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dilaporkan oleh polisi, ayah dari muridnya kini mendapat atensi dari Polda Sultra.

Diketahui, pelapor sekaligus ayah korban N bernama Aipda Wibowo Hasyim.

Pihak guru Supriyani mengungkapkan sempat dipaksa mengaku atas perbuatannya dan diduga meminta uang damai sebesar Rp50 juta.

Terkait hal ini, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menurunkan tim untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan pihaknya sudah membentuk tim internal untuk merespons dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus guru honorer SDN di Kecamatan Baito. 

“Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Kami dari Polda Sultra sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).

Selain itu, ia menjelaskan salah satu isu krusial yang sedang didalami tim internal Polda Sultra adalah mengenai pengambilan barang bukti.

Barang bukti sapu ijuk itu diduga diambil bukan dilakukan oleh penyidik Polsek Baito, melainkan oleh Aipda Wibowo Hasyim, orangtua korban di sekolah secara diam-diam. 

"Itu juga masih kita dalami semua. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan, pembuktian secara materil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi,” jelasnya.

Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana berharap hasil kerja dari tim internal yang dibentuk itu dapat segera diketahui dalam waktu dekat. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan akan kita sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved